Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mulyadi Bantah Pernyataan Miko Kamal

Sabtu, 30 Januari 2021 | 19:13
Mulyadi.

Mulyadi.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Calon Gubernur Sumbar Mulyadi membantah pernyataan kuasa hukum Mahyeldi – Audy, Miko Kamal, yang menyebut ia memohon agar mencabut laporan di Bareskrim.

Mulyadi menyebut laporan di Bareskrim bukan laporan tim Mahyeldi – Audy namun laporan atas nama Yogi Ramon Maulana Setiawan melalui Kuasa Hukumnya Maulana Bunggaran SH,MH.

BacaJuga

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

“Laporan Miko Kamal berhenti di Bawaslu Sumbar, tidak ditindaklanjuti oleh Bawalu RI,” ujar Mulyadi kepada Lintassumbar, Sabtu,30/1.

Mulyadi mengaku sudah menghubungi Miko Kamal secara langsung mempertanyakan pernyataannya tersebut. Kepada Mulyadi, Miko Kamal menyampaikan pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadinya.

“Itu pendapat pribadi Miko Kamal bukan pendapat Pak Mahyeldi atau Audy Joinaldi. Jadi komentar Miko Kamal tersebut telah melampaui kewenangannya sebagai tim hukum Mahyeldi – Audy,” Saya tidak pernah cari masalah dengan siapapun,tidak pernah menyerang pasangan Mahyeldi-Audy,apalagi sampai menyebut nama secara personal,jadi tolong jaga prinsip saling menghormati,ujar Mulyadi.

Mulyadi juga menyayangkan pemberitaan yang dimuat oleh media online Langgam yang tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya.

“Langgam tidak sedikitpun mengkorfirmasi kebenaran hal tersebut kepada saya. Media Langgam sudah melanggar kaidah jurnalistik, karena tidak memberikan hak jawab kepada saya, sehingga berita yang dimuat itu tidak berimbang,” sesal Mulyadi.

Secara terpisah sekretaris tim sukses Mulyadi-Ali Mukhni, Januardi Sumka mengatakan perkara yang ditindaklanjuti di Bareskrim adalah perkara dari laporan Yogi Ramon Setiawan yang dikuasakan kepada Maulana di Bawaslu RI bukan di Bawaslu Sumbar.

Januardi menambahkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat (8) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota yakni setelah laporan diregister sebagimana dimaksud pada ayat (7), pelapor tidak dapat mencabut laporannya.

“Pencabutan laporan Miko Kamal tidak ada kaitannya dengan penghentian perkara, karena yang ditindaklanjuti Bawaslu RI bukan laporan Miko Kamal serta laporan yang sudah teregister tidak bisa dicabut dan tidak dapat menghentikan perkara, sehingga penghentian sebuah perkara hanya dapat dilakukan karena tidak cukup alat bukti,” ujar Januardi.

Januadi menambahkan pencabutan laporan Miko Kamal sebagai tim kuasa hukum Mahyeldi terhadap Mulyadi di Bawaslu Sumbar disepakati dengan pencabutan laporan Yusak David sebagai tim Kuasa Hukum Mulyadi terkait kampanye Audy Joinaldy di Padang TV, dan pencabutan laporan Toni Hendri kuasa hukum Mulyadi terhadap NA-IC terkait politik uang dan bagi-bagi beras.

“Jadi kami tiga pasang calon gubernur sepakat memberi contoh ke masyarakat untuk mencabut seluruh laporan yang di Bawaslu Sumbar. Bukan hanya pencabutan laporan dari salah satu pihak, tetapi pencabutan dari kedua belah pihak. Saya sendiri langsung yang mengkoordinasikan pencabutan tersebut,” beber mantan anggota DPRD Padang itu.

“Tidak ada urusan dengan rayu merayu, bahkan kalau dilihat dari aspek untung rugi, jelas kami dirugikan, karena kalau tidak kami cabut, Audi Joynaldi bisa didiskualifikasi sebagai calon wakil gubernur karena aspek kampanye di acara Padang TV memenuhi syarat,” ulasnya lebih lanjut.

Januardi menyebut awalnya tim hukum Mulyadi keberatan dengan pencabutan tersebut, namun karena diperintahkan langsung oleh Mulyadi maka akhirnya laksanakan.

“Terkait gugatan pak Mulyadi ke MK adalah dalam rangka mencari keadilan karena pak Mulyadi telah dizholimin oleh aparatur negara dan secara substansial tidak terkait langsung dengan masalah menang kalah, tetapi ada hak pak Mulyadi telah dirampas melalui instrumen hukum yang penerapannya serampangan,” pungkas Januardi Sumka. (Fadil)

Tags: MahyeldiMulyadiPilgub Sumbar
ShareTweetSend

Berita Terkait

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

...

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

...

BERITA TERKINI

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02

GMMP Demo Perumda Air Minum Padang, Soroti Tarif hingga Kualitas Air

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:00

Satgas PRR Tinjau Dampak Banjir Padang, Usulan Penanganan Capai Rp.955 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.