Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mulyadi Bantah Pernyataan Miko Kamal

Sabtu, 30 Januari 2021 | 19:13
Mulyadi.

Mulyadi.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Calon Gubernur Sumbar Mulyadi membantah pernyataan kuasa hukum Mahyeldi – Audy, Miko Kamal, yang menyebut ia memohon agar mencabut laporan di Bareskrim.

Mulyadi menyebut laporan di Bareskrim bukan laporan tim Mahyeldi – Audy namun laporan atas nama Yogi Ramon Maulana Setiawan melalui Kuasa Hukumnya Maulana Bunggaran SH,MH.

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

“Laporan Miko Kamal berhenti di Bawaslu Sumbar, tidak ditindaklanjuti oleh Bawalu RI,” ujar Mulyadi kepada Lintassumbar, Sabtu,30/1.

Mulyadi mengaku sudah menghubungi Miko Kamal secara langsung mempertanyakan pernyataannya tersebut. Kepada Mulyadi, Miko Kamal menyampaikan pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadinya.

“Itu pendapat pribadi Miko Kamal bukan pendapat Pak Mahyeldi atau Audy Joinaldi. Jadi komentar Miko Kamal tersebut telah melampaui kewenangannya sebagai tim hukum Mahyeldi – Audy,” Saya tidak pernah cari masalah dengan siapapun,tidak pernah menyerang pasangan Mahyeldi-Audy,apalagi sampai menyebut nama secara personal,jadi tolong jaga prinsip saling menghormati,ujar Mulyadi.

Mulyadi juga menyayangkan pemberitaan yang dimuat oleh media online Langgam yang tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya.

“Langgam tidak sedikitpun mengkorfirmasi kebenaran hal tersebut kepada saya. Media Langgam sudah melanggar kaidah jurnalistik, karena tidak memberikan hak jawab kepada saya, sehingga berita yang dimuat itu tidak berimbang,” sesal Mulyadi.

Secara terpisah sekretaris tim sukses Mulyadi-Ali Mukhni, Januardi Sumka mengatakan perkara yang ditindaklanjuti di Bareskrim adalah perkara dari laporan Yogi Ramon Setiawan yang dikuasakan kepada Maulana di Bawaslu RI bukan di Bawaslu Sumbar.

Januardi menambahkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat (8) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota yakni setelah laporan diregister sebagimana dimaksud pada ayat (7), pelapor tidak dapat mencabut laporannya.

“Pencabutan laporan Miko Kamal tidak ada kaitannya dengan penghentian perkara, karena yang ditindaklanjuti Bawaslu RI bukan laporan Miko Kamal serta laporan yang sudah teregister tidak bisa dicabut dan tidak dapat menghentikan perkara, sehingga penghentian sebuah perkara hanya dapat dilakukan karena tidak cukup alat bukti,” ujar Januardi.

Januadi menambahkan pencabutan laporan Miko Kamal sebagai tim kuasa hukum Mahyeldi terhadap Mulyadi di Bawaslu Sumbar disepakati dengan pencabutan laporan Yusak David sebagai tim Kuasa Hukum Mulyadi terkait kampanye Audy Joinaldy di Padang TV, dan pencabutan laporan Toni Hendri kuasa hukum Mulyadi terhadap NA-IC terkait politik uang dan bagi-bagi beras.

“Jadi kami tiga pasang calon gubernur sepakat memberi contoh ke masyarakat untuk mencabut seluruh laporan yang di Bawaslu Sumbar. Bukan hanya pencabutan laporan dari salah satu pihak, tetapi pencabutan dari kedua belah pihak. Saya sendiri langsung yang mengkoordinasikan pencabutan tersebut,” beber mantan anggota DPRD Padang itu.

“Tidak ada urusan dengan rayu merayu, bahkan kalau dilihat dari aspek untung rugi, jelas kami dirugikan, karena kalau tidak kami cabut, Audi Joynaldi bisa didiskualifikasi sebagai calon wakil gubernur karena aspek kampanye di acara Padang TV memenuhi syarat,” ulasnya lebih lanjut.

Januardi menyebut awalnya tim hukum Mulyadi keberatan dengan pencabutan tersebut, namun karena diperintahkan langsung oleh Mulyadi maka akhirnya laksanakan.

“Terkait gugatan pak Mulyadi ke MK adalah dalam rangka mencari keadilan karena pak Mulyadi telah dizholimin oleh aparatur negara dan secara substansial tidak terkait langsung dengan masalah menang kalah, tetapi ada hak pak Mulyadi telah dirampas melalui instrumen hukum yang penerapannya serampangan,” pungkas Januardi Sumka. (Fadil)

Tags: MahyeldiMulyadiPilgub Sumbar
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.