Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Istri dan Keponakan DS Jalani Pemeriksaan di Polda Sumbar

Selasa, 2 Februari 2021 | 15:03
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Tiga orang keluarga korban penembakan DS warga Kabupaten Solok Selatan bersama kuasa hukum dari LBH pergerakan mendatangi Gedung Polda Sumatera Barat Selasa, (2/2) pada Pukul 11.00 WIB.

Kedatangan Istri, serta dua orang keponakan DS untuk memberikan keterangan kepada penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum sebagai saksi terkait kasus penganiayaan berat yang disangkakan kepada Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

“Tadi rombongan dari Solok Selatan, saksi dan juga keluarganya itu ada tiga orang, bersama penasehat hukum,” ujar Guntur Abdurahman, kuasa hukum keluarga DS.

Guntur menuturkan, saat ini pemeriksaan terhadap Mery, istri dari DS. Dalam keterangannya kepada penyidik, Mery menjelaskan bahwa ia melihat dengan jelas suaminya ditembak oleh Brigadir K.

“Mulai dari dikejar, diancam sampai ditembak mati,” jelasnya.

Selain itu, Yogi adik dari DS yang membukakan pintu saat orang-orang itu datang, yang kemudian diketahui itu polisi, serta Fauzan pelapor di Polsek.

Masing-masing saksi disampaikan Guntur diberikan sebanyak sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari posisi tersangka saat menembak dan posisi korban saat ditembak.

“Keterangan yang sudah diberikan yaitu tentang kronologis kejadian , tapi belum selesai dan masih berjalan,” jelas Guntur.

Ditambahkan Guntur, penyidik masih menyidik berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Terhadap pasal yang diterapkan itu, kuasa hukum keluarga DS masih tetap menginginkan Brigadir K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Karena peristiwa ini, peristiwa pembunuhan bukan peristiwa penganiayaan. Tapi walau bagaimanapun kita apresiasi Polda Sumbar telah bergerak cepat untuk mengamankan tersangka dan melakukan penahanan,” pungkasnya.

Hingga saat ini tiga orang saksi dari pihak keluarga DS masih belum selesai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumbar. Setelah selesai memberikan keterangan, pihak keluarga dan kuasa hukum akan mendatangi Kantor Komnas Ham Sumbar.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.