Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Istri dan Keponakan DS Jalani Pemeriksaan di Polda Sumbar

Selasa, 2 Februari 2021 | 15:03
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Tiga orang keluarga korban penembakan DS warga Kabupaten Solok Selatan bersama kuasa hukum dari LBH pergerakan mendatangi Gedung Polda Sumatera Barat Selasa, (2/2) pada Pukul 11.00 WIB.

Kedatangan Istri, serta dua orang keponakan DS untuk memberikan keterangan kepada penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum sebagai saksi terkait kasus penganiayaan berat yang disangkakan kepada Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan.

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

“Tadi rombongan dari Solok Selatan, saksi dan juga keluarganya itu ada tiga orang, bersama penasehat hukum,” ujar Guntur Abdurahman, kuasa hukum keluarga DS.

Guntur menuturkan, saat ini pemeriksaan terhadap Mery, istri dari DS. Dalam keterangannya kepada penyidik, Mery menjelaskan bahwa ia melihat dengan jelas suaminya ditembak oleh Brigadir K.

“Mulai dari dikejar, diancam sampai ditembak mati,” jelasnya.

Selain itu, Yogi adik dari DS yang membukakan pintu saat orang-orang itu datang, yang kemudian diketahui itu polisi, serta Fauzan pelapor di Polsek.

Masing-masing saksi disampaikan Guntur diberikan sebanyak sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari posisi tersangka saat menembak dan posisi korban saat ditembak.

“Keterangan yang sudah diberikan yaitu tentang kronologis kejadian , tapi belum selesai dan masih berjalan,” jelas Guntur.

Ditambahkan Guntur, penyidik masih menyidik berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Terhadap pasal yang diterapkan itu, kuasa hukum keluarga DS masih tetap menginginkan Brigadir K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Karena peristiwa ini, peristiwa pembunuhan bukan peristiwa penganiayaan. Tapi walau bagaimanapun kita apresiasi Polda Sumbar telah bergerak cepat untuk mengamankan tersangka dan melakukan penahanan,” pungkasnya.

Hingga saat ini tiga orang saksi dari pihak keluarga DS masih belum selesai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumbar. Setelah selesai memberikan keterangan, pihak keluarga dan kuasa hukum akan mendatangi Kantor Komnas Ham Sumbar.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.