Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

SP2HP Terbit Kuasa Hukum DS Minta Polisi Jerat Brigadir K Dengan Pasal 338 atau 340

Jumat, 12 Februari 2021 | 15:54
Ilustrasi penembakan.

Ilustrasi penembakan.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Keluarga Deki Susanto, korban penembakan oleh Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Dalam SP2HP itu dijelaskan apa-apa saja yang telah dilakukan oleh penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar dalam penanganan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan tersangka Brigadir K.

BacaJuga

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Penanganan yang telah dilakukan oleh penyidik diantaranya, telah memeriksa sebelas orang, mengamankan barang bukti dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peristiwa penembakan, serta melakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan.

Guntur dan kawan-kawan dari LBH Pergerakan selaku kuasa hukum keluarga Deki Susanto mengaku keberatan dengan penerapan pasal yang disangkakan kepada Brigadir K dalam SP2HP yang dianggap tidak tepat dan keliru.

“Penerapan Pasal keliru, harusnya Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau 340 tentang Pembunuhan Berencana,” jelasnya melalui pesan whatsapp, Jumat (12/2).

Guntur menambahkan, penyidik terhadap kasus penembakan Deki Susanto, dalam menerapkan pasal untuk menjerat tersangka harus berdasarkan fakta hukum yang ditemukan pada saat penyelidikan dan penyidikan.

Tanpa laporan pun kata Guntur, penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik biasa sesuai dengan hukum acara pidana.

“Dalam hukum acara pidana laporan wajib ada jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik aduan, jika delik biasa tidak wajib” tegas Guntur.

Seperti diketahui, Brigadir K pelaku penembakan Deki Susanto pada 27 Januari 2021 lalu dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Namun pengenaan pasal 351 ayat 3 oleh keluarga Deki Susanto sangat tidak tepat.Mereka meminta pihak kepolisian menjerat Brigadir K dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

...

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

...

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29

...

BERITA TERKINI

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02

GMMP Demo Perumda Air Minum Padang, Soroti Tarif hingga Kualitas Air

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:00

Satgas PRR Tinjau Dampak Banjir Padang, Usulan Penanganan Capai Rp.955 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:59

Belum Terima Bansos Rp2 Juta, Warga Terdampak Banjir Gunung Sarik Didata Ulang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:57
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.