Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

SP2HP Terbit Kuasa Hukum DS Minta Polisi Jerat Brigadir K Dengan Pasal 338 atau 340

Jumat, 12 Februari 2021 | 15:54
Ilustrasi penembakan.

Ilustrasi penembakan.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Keluarga Deki Susanto, korban penembakan oleh Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Dalam SP2HP itu dijelaskan apa-apa saja yang telah dilakukan oleh penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar dalam penanganan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan tersangka Brigadir K.

BacaJuga

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Penanganan yang telah dilakukan oleh penyidik diantaranya, telah memeriksa sebelas orang, mengamankan barang bukti dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peristiwa penembakan, serta melakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan.

Guntur dan kawan-kawan dari LBH Pergerakan selaku kuasa hukum keluarga Deki Susanto mengaku keberatan dengan penerapan pasal yang disangkakan kepada Brigadir K dalam SP2HP yang dianggap tidak tepat dan keliru.

“Penerapan Pasal keliru, harusnya Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau 340 tentang Pembunuhan Berencana,” jelasnya melalui pesan whatsapp, Jumat (12/2).

Guntur menambahkan, penyidik terhadap kasus penembakan Deki Susanto, dalam menerapkan pasal untuk menjerat tersangka harus berdasarkan fakta hukum yang ditemukan pada saat penyelidikan dan penyidikan.

Tanpa laporan pun kata Guntur, penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik biasa sesuai dengan hukum acara pidana.

“Dalam hukum acara pidana laporan wajib ada jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik aduan, jika delik biasa tidak wajib” tegas Guntur.

Seperti diketahui, Brigadir K pelaku penembakan Deki Susanto pada 27 Januari 2021 lalu dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Namun pengenaan pasal 351 ayat 3 oleh keluarga Deki Susanto sangat tidak tepat.Mereka meminta pihak kepolisian menjerat Brigadir K dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

...

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

...

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

...

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

...

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

...

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

BERITA TERKINI

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.