Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kasus Penembakan Deki Susanto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 22 Februari 2021 | 19:42
Ilustrasi penembakan.

Ilustrasi penembakan.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menerima pelimpahan berkas perkara penembakan Deki Susanto dengan tersangka anggota Satreskrim Polres Solok Selatan Brigadir K dari penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar Yunelda mengatakan berkas perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian korban diterima dari penyidik pada tanggal 18 Februari 2021.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

“Dipelajari dalam waktu 7 hari, kalau semuanya lengkap P21, kalau belum lengkap P19,” ungkap Yunelda Senin (22/2).

Terkait dengan permintaan dari kuasa hukum keluarga Deki Susanto yang meminta kejaksaan meninjau ulang pasal yang disangkakan kepada pelaku serta mengembangkan ke arah pertanggungjawaban pihak lain, Yunelda menjelaskan bahwa hal itu bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi unsur.

“Kita pelajari dulu, memenuhi unsurnya tidak dengan perbuatan yang seperti itu,” jelas Yunelda.

Seperti diketahui, Brigadir K disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun, karena melakukan penembakan terhadap Deki Susanto pada 27 Januari 2021 lalu.

Namun keluarga korban melalui kuasa hukumnya bersikeras bahwa pasal yang disangkakan kepada Brigadir K seharusnya pasal tentang pembunuhan yakni pasal 338 KUHP.

“Agar kejaksaan meninjau ulang pasal yg disangkakan kepada Pelaku, tepatnya pasal tentang pembunuhan bukan penganiayaan,” tegas Guntur.

Selain itu Guntur juga meminta kejaksaan mengembangkan kasus penembakan Deki Susanto kepada anggota Satreskrim Polres Solok Selatan yang ikut serta dalam penangkapan yang berujung tewasnya korban.

“Agar Jaksa mengembangkan ke arah pertanggungjawaban pihak lain yg ikut bersama tersangka ke rumah korban,” pungkasnya.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.