Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kasus Penembakan Deki Susanto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 22 Februari 2021 | 19:42
Ilustrasi penembakan.

Ilustrasi penembakan.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menerima pelimpahan berkas perkara penembakan Deki Susanto dengan tersangka anggota Satreskrim Polres Solok Selatan Brigadir K dari penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar Yunelda mengatakan berkas perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian korban diterima dari penyidik pada tanggal 18 Februari 2021.

BacaJuga

Pemko Pariaman Himbau ASN Perkuat Nilai Keagamaan

Canangkan Kampung Sanitasi, Program BILINK HAKLI serta Kampanye GERMAS di Desa Koto Marapak

“Dipelajari dalam waktu 7 hari, kalau semuanya lengkap P21, kalau belum lengkap P19,” ungkap Yunelda Senin (22/2).

Terkait dengan permintaan dari kuasa hukum keluarga Deki Susanto yang meminta kejaksaan meninjau ulang pasal yang disangkakan kepada pelaku serta mengembangkan ke arah pertanggungjawaban pihak lain, Yunelda menjelaskan bahwa hal itu bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi unsur.

“Kita pelajari dulu, memenuhi unsurnya tidak dengan perbuatan yang seperti itu,” jelas Yunelda.

Seperti diketahui, Brigadir K disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun, karena melakukan penembakan terhadap Deki Susanto pada 27 Januari 2021 lalu.

Namun keluarga korban melalui kuasa hukumnya bersikeras bahwa pasal yang disangkakan kepada Brigadir K seharusnya pasal tentang pembunuhan yakni pasal 338 KUHP.

“Agar kejaksaan meninjau ulang pasal yg disangkakan kepada Pelaku, tepatnya pasal tentang pembunuhan bukan penganiayaan,” tegas Guntur.

Selain itu Guntur juga meminta kejaksaan mengembangkan kasus penembakan Deki Susanto kepada anggota Satreskrim Polres Solok Selatan yang ikut serta dalam penangkapan yang berujung tewasnya korban.

“Agar Jaksa mengembangkan ke arah pertanggungjawaban pihak lain yg ikut bersama tersangka ke rumah korban,” pungkasnya.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemko Pariaman Himbau ASN Perkuat Nilai Keagamaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:52

...

Canangkan Kampung Sanitasi, Program BILINK HAKLI serta Kampanye GERMAS di Desa Koto Marapak

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:50

...

Yota Balad Dukung BBPOM Tingkatkan Potensi UMKM Kota Pariaman

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:48

...

135 Peserta Ikuti Kegiatan MTQ Musholla Muhajirin Koto Kaciak Desa Pauh Timur

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

...

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BERITA TERKINI

Pemko Pariaman Himbau ASN Perkuat Nilai Keagamaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:52

Canangkan Kampung Sanitasi, Program BILINK HAKLI serta Kampanye GERMAS di Desa Koto Marapak

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:50

Yota Balad Dukung BBPOM Tingkatkan Potensi UMKM Kota Pariaman

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:48

135 Peserta Ikuti Kegiatan MTQ Musholla Muhajirin Koto Kaciak Desa Pauh Timur

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.