Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Ini Penjelasan Kapolres Padang Panjang Terkait Penahanan 6 Pemuda Malalo Tigo Jurai

Selasa, 2 Maret 2021 | 11:56
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo menyebut penahanan terhadap enam orang pemuda Malalo Tigo Jurai dilakukan karena mereka merusak dan membakar 12 kendaraan milik pekerja yang akan memagar tanah yang ditinggali oleh salah seorang warga Malalo.

Keenam pemuda Malalo Tigo Jurai yang masih ditahan itu diantaranya Maifirnanda, Hendra Fahmi, Mustafa Kamal, Suryanto, Sutrisno Prakas Anugrah serta Yulian Doni Amalo.

BacaJuga

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

“Melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap 12 unit motor, jadi kita menangani perkara pidana pengerusakannya,” tegas Apri, Senin (1/3).

Disampaikan Apri Wibowo, pihaknya mempersilahkan warga Malalo Tigo Jurai mengajukan keberatan dengan pemagaran tanah yang dilakukan oleh salah seorang warga Sumpur pemegang sertifikat atas tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat dari masyarakat Malalo Tigo Jurai, namun harus dengan cara yang baik.

“Kalau komplain silahkan, gak masalah. Tetapi ada jalur hukumnya, aturannya. Kalau melanggar hukum kita berhadapan dengan aturan,” tegasnya.

Apri Wibowo mengatakan tidak menutup kemungkinan kasus dugaan mafia tanah akan diproses jika polisi menemukan ada indikasi terjadi penyerobotan tanah yang menurut masyarakat Malalo Tigo Jurai tanah tersebut merupakan Tanah Ulayat mereka.

“Kalau terindikasi ada berbuat seperti itu, kita akan proses juga sekaitan dengan mafia tanah,” terangnya.

Namun menurut Apri Wibowo, masyarakat Malalo Tigo Jurai terlebih dahulu harus membuktikan bahwa tanah yang sudah disertifikatkan oleh salah seorang warga Sumpur itu merupakan tanah ulayat mereka.

“Kecuali mereka bisa membuktikan bahwa tanah itu ulayatnya,” imbuhnya.

Berkas perkara kasus pengerusakan telah dilimpahkan ke kejaksaan, keenam pemuda Malalo Tigo Jurai itu disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu Dt. Sarikan Niniak Mamak nagari setempat mengatakan, berdasarkan pengakuan enam pemuda Malalo Tigo Jurai, mereka sama sekali tidak melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap kendaraan milik pekerja yang akan memagar Tanah Ulayat mereka.

“Dari pengakuan ke 6 pemuda ini tidak satupun mereka yang melakukan pembakaran itu, kalau hadir iya karena ini adalah panggilan hati anak nagari,” tutupnya.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

...

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

...

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

...

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

...

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

...

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

BERITA TERKINI

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.