Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

KI Sumbar Gelar Sidang Secara Maraton

Kamis, 13 Januari 2022 | 15:49
Nofal Wiska.

Nofal Wiska.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Sejak pagi sampai sore ruang sidang Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) terdengar berulang kali suara ketokan vonis sidang sengketa informasi publik.

“Sidang dengan termohon PT Asuransi Jasa Indonesia Cabang Padang disengketakan informasikan pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) kita nyatakan tidak bisa menerima permohonan dan sengketa aquo merupakan kewenangan Komisi Informasi Pusat,” ujar Ketua Majelis Komisioner KISB Arif Yumardi dengan mengetok palu, Kamis 13 Januari 2022.

BacaJuga

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Sengketa LAI dan PT Asuransi Jasa Indonesia terkait data CSR atau TJSL itu diputus selakan majelis komisioner KISB.

“Dari fakta dan dalil pada pemeriksaan awal kita menyimpulkan bahwa empat item yang diperiksa majelis, kompetensi relatif dan legal standing termohon tidak terpenuhi, sedangkan kompetensi absolut dan legal standing pemohon serta jangka waktu terpenuhi. Berdasarkan pasal 36 ayat 1 dan 2 Perki I tahun 2013, satu tak terpenuhi maka majelis bisa menjatuhkan putusan sela,” ujar Arif Yumardi didampingi anggota majelis komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi dengan panitera pengganti Tiwi Utami.

Kompetensi relatif komisi informasi Sumbar tidak terpenuhi berdasarkan kepada UU 14 tahun 2008, BUMN menjadi kewenangan Komisi Informasi Pusat.

Padang sidang kedua sesi pagi tadi kembali sengketa informasi publik LAI dengan PT Bank Mandiri KC Padang diputus selakan oleh majelis komisioner diketuai Nofal Wiska dengan anggota majelis komisioner Adrian dan Arif Yumardi.

“Tidak bisa menerima permohonan sengketa diajukan pemohon karena Komisi Informasi Sumbar tidak memiliki kompetensi relatif memeriksa dan memutus sengketa aquo, kewenangan relatif di Komisi Informasi Pusat karena termohon adalah BUMN,” ujar Nofal usia sidang register 07/VII/KISB-PS/2021.

Sesi siang ini Sidang SIP KISB masih berlangsung “Hari ini ada dua sidang dengan agenda putusan terakhir pembacaan putusan mediasi antara LBH Padang dengan Polda Sumbar,” ujar Tiwi. (***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

...

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

...

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

...

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

...

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52

...

BERITA TERKINI

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52

Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi, JKA: Jadi Motivasi dalam Bekerja

Kamis, 30 April 2026 | 17:43

JKA: Pembangunan Tak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 30 April 2026 | 17:40

Lapor Ajo, Aplikasi Pengaduan Digital Padangpariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:37

Inovasi Padangpariaman, Bayar Pajak PBB Bisa Online

Kamis, 30 April 2026 | 17:28
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.