Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sat Pol PP Padang Kembali Kirim Wanita Terjaring Razia ke Panti Andam Dewi

Jumat, 22 April 2022 | 21:50
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Satu orang perempuan kembali dikirim oleh Satpol PP Padang ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok. Pada juma’at Sore (22/4) 2022.

Perempuan ini terjaring petugas pada Jumat dini hari dalam operasi yang digelar oleh Satpol PP Padang di sejumlah kos dan penginapan. Diantaranya empat perempuan dan tiga laki-laki berhasil diamankan dalam razia tersebut.

BacaJuga

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Dari hasil pendataan dan proses yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP kepada mereka yang terjaring, satu perempuan dari empat yang terjaring harus dikirim karena telah berulang kali ditertibkan dengan kasus pelanggaran Perda yang sama. Sementara itu kepada tujuh orang lagi dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang.

“Perempuan ini dengan inisial DR (25) tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, untuk pembinaan lebih lanjut, petugas terpaksa mengirim DR ke Panti Andam Dewi Solok,” jelas Bambang Suprianto Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

Sebelumnya diketahui DR sudah tiga kali diamankan Satpol PP diberbagai tempat dan telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya. Sayang DR Dr kembali terjaring oleh petugas, ia kedapatan berduaan dengan laki-laki disalah satu kos kawasan Padang Barat.

“Dari hasil pemeriksaan PPNS, DR memang sengaja datang ke kos teman prianya dengan tujuan meminta uang sebanyak Rp. 300.00 Rupiah, dirinya memang mengakui saat ditertibkan berada dalam kamar bersama teman prianya dan juga sedang dibawah pengaruh minuman beralkohol,” tambah Bambang.

Sementara itu terkait dengan temuan pelanggaran ini Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang akan lakukan peringatan dengan melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola kos-kosan dan penginapan karena masih ditemukan menerima pasangan yang tidak memiliki hubungan status pernikahan. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Pol PP ke media melalui Prees relise Humas Satpol PP Padang.

“Jelas tertuang dalam pasal (18) Perda nomor 9 tahun 2016 tersebut, Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan asusila/judi/porstitusi/tidak pidana lainnya,” ujar Mursalim.

Lebih lanjut Mursalim mengatakan bahwa, selain DR ini yang di kirim untuk pembinaan, pemilik rumah kosa-kosan tersebut, juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk di mintai keterangan oleh penyidik.

“Jika terbukti melanggar izin dan memfasilitasi kegiatan maksiat akan diteruskan ke DPMPTSP untuk pencabutan izin usahanya,” tegas Mursalim. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

...

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

...

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.