Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Tiga Register Sengketa Informasi Publik Mentok di Majelis Komisioner KI Sumbar

Rabu, 10 Mei 2023 | 11:19
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Seharian Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat lakukan sidang sengketa informasi publik, dua register diputus selakan, satu register gugur dan satu lagi lanjut ke kesimpulan para pihak.

“Ada 4 register kita sidang sengketakan sejak pagi hingga jelang sore, Selasa 9/5-2023,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sekaligus Ketua Majelis pada tiga register tadi Adrian Tuswandi pada keterangan persnya.

BacaJuga

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Tiga register pagi, antara pemohon Ryantoni dengan Camat Baso, agenda pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, agenda pemeriksaan awal.

“Sidang pertama pemeriksaan awal terkait kompetensi absolut, relatif dan legal standing para pihak serta jangka waktu dari permohonan informasi publik hingga permohonan sengketa informasi publik. Majelis putus selakan register ini karena termohon tidak memiliki legal standing, termohon dalan struktur PPID Utama Pemkab Agam adalah PPID Pelaksana, seharusnya atasan PPID Utama Pemkab Agam yang menjadi termohon,” ujar Adrian di keterangan persnya.

Tapi kata Komisioner KI Sumbar 2 Periode ini, untuk memenuhi hak untuk tahu pemohon atas permohonan informasinya, majelis pada pertimbangan meminta termohon memberikan informasi yang diminta pemohon secara tertulis dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak 9 Mei 2023.

Sedangkan di sidang berikutnya dua regisiter disatukan pemeriksaan awal dengan majelis sama, Ketua Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.

“Prinsip penyelesaian sengketa informasi publik mudah, cepat dan berbiaya murah, dua register kita satukan pemeriksaan awalnya,” ujar Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari.

Dalan proses pemeriksaan, kembali majelis melakukan putusan sela terhadap register pemohon Ryantoni dengan MUI Kota Bukittinggi.

“Tidak memenuhi kompetensi absolut karena tidak informasi publik, namun MUI diminta untuk memberikan jawaban tertulis kepada pemohon informasi,” ujar Arif Yumardi.

Sedangkan satu register lainnya juga dengan pemohon Ryantoni dengan termohon Kemenag Kota Bukittinggi dinyatakan gugur karena kronologis informasi oleh pemohon berdasarkan tebusan surat MUI ke Kemenag Bukittinggi.

Sidang siang register antara pemohon Rion Satya dengan Komisi Informasi Riau, ketua majelis komisioner KI Sumbar Nofal Wiska dengan anggota Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi agenda pembuktian.

“Sidang cukup alot para pihak saling mempertahankan argumennya, tapi karena majelis komisioner terkenal piawai selama ini, akhirnya pemohon menerima pemberian berita acara dari termohon terkait anugerah 2022 kepada Walikota Pekanbaru. Sidang kita skor untuk pembacaan kesimpulan,” ujar Nofal Wiska.(***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

...

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

...

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

...

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

...

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52

...

Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi, JKA: Jadi Motivasi dalam Bekerja

Kamis, 30 April 2026 | 17:43

...

JKA: Pembangunan Tak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 30 April 2026 | 17:40

...

BERITA TERKINI

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52

Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi, JKA: Jadi Motivasi dalam Bekerja

Kamis, 30 April 2026 | 17:43

JKA: Pembangunan Tak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 30 April 2026 | 17:40

Lapor Ajo, Aplikasi Pengaduan Digital Padangpariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:37

Inovasi Padangpariaman, Bayar Pajak PBB Bisa Online

Kamis, 30 April 2026 | 17:28
Oplus_0

Padangpariaman akan Gelar Pegelaran Baju Kuruang Nasiba

Kamis, 30 April 2026 | 17:24

Persiapan Penilaian TP PKK Tingkat Provinsi Sumbar, Desa Talago Sariak Gelar Goro

Kamis, 30 April 2026 | 17:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.