Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Ory Sativa Bantah Informasi terkait 8 Partai Gagal Jadi Peserta Pemilu

Kamis, 8 Februari 2024 | 13:47
Ory Sativa.

Ory Sativa.

Share on FacebookShare on Twitter

Padang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bantah informasi terkait diskualifikasi 8 partai politik gagal jadi peserta Pemilu di Sumatera Barat seperti yang ungggah akun tiktok @Tribun_Padang.

“Terkait beredarnya 8 Partai Politik gagal jadi peserta Pemilu di Sumbar seperti di unggah akun Tiktok @Tribun_ Padang kami nyatakan ini missinformasi dan tidak benar” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban pada Kamis 8 Februari 2024 siang.

BacaJuga

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Dijelaskan Ory, Bahwa untuk pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sumbar dari 18 Parpol nasional, tidak ada satupun parpol yang didiskualifikasi ditingkat provinsi maupun nasional.

“Yang didiskualifikasi adalah partai politik tingkat kabupaten dan kota untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kota,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, Parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi kab menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.

Dilanjutkan Ory, Diskualifikasi terhadap parpol di tingkat kab/kota tersebut sebagai konsekwensi bagi Parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 tanggal 7 Januari 2024 lalu.

Berikut rincian Kabupaten dan kota yang parpol peserta pemilu untuk calon anggota DPRD yang terkena diskualifikasi yakni
1. Partai Buruh ada 4 di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Dharmasraya ndan Kota Sawahlunto untuk Partai Buruh.
2. Partai Gelora ada 3 di Kabupaten Pasaman, Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman
3. Partai Kebangkitan Nusantara 14 di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Agam, 50 Kota, Pasaman, Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang, Padangpanjang, Sawahlunto, Bukitinggi
4. Partai Hanura ada 1 di Kota Bukitinggi
5. Partai Garda Perubahan Indonesia ada 7 yakni di Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto dan Bukitinggi.
6. Partai Solidaritas Indonesia ada 7 yakni di Kabupaten Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto dan Pariaman.
7. Partai Persatuan Indonesia ada 4 yakni di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto dan Pariaman.
8. Partai Ummat ada 3 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto dan Kota Solok

“Infomasi Parpol yang didiskualifikasi sesuai tingkatannya tersebut, akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan” terangnya

Sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. (****)

ShareTweetSend

Berita Terkait

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

...

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

...

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

...

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

BERITA TERKINI

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.