Pariaman — Sebanyak 401 warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) tahun 2025, enam diantaranya langsung bebas. Remisi merupakan hadiah dalam momentum Peringatan HUT ke-80 RI untuk warga binaan yang memenuhi persyaratan. Penyerahan remisi disaksikan langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad di Lapas Kelas II B Pariaman, Minggu (17/8/2025).
Wako Yota Balad menyampaikan bahwa Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari tuhan yang maha kuasa yang wajib kita syukuri bersama.
“Rasa syukur ini, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi), bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. (*)