Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Buruh Pelabuhan Terancam Nganggur, TKBM Kopermar Teluk Bayur Tuntut Keadilan

Minggu, 7 September 2025 | 15:02
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – ratusan buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang bernaung di Koperasi Jasa Maritim Jasa Maritim (Kopermar) Teluk Bayur, Padang Sumatera Barat terancam kehilangan pekerjaannya menyusul diberhentikannya aktivitas Kopermar dalam menangani kegiatan bongkar muat pelabuhan Teluk Bayur mulai 2 September 2025.

Imbasnya, sekitar 1.000-an orang yang merupakan keluarga TKBM juga akan terkena dampaknya jika ratusan TKBM di Teluk Bayur anggota Kopermar itu tidak bekerja lagi.

BacaJuga

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Sebelumnya, di Pelabuhan Teluk Bayur terdapat dua Pengelola TKBM yakni Koperbam dan Kopermar.

Kondisi inilah yang memicu aksi demontrasi TKBM Kopermar Teluk Bayur di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur pada Selasa (2/9/2025).

Pemberhentian aktivitas Kopermar Teluk Bayur itu berdasarkan Putusan Incracht Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang No:21/PEM/G/TF/2024/PTUN.PDG tanggal 4 Agustus 2025, Surat Pencabutan Rekomendasi Pertimbangan dalam Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur yang telah ditandatangani Tergugat 1 (KSOP Teluk Bayur), Tergugat 2 (Dinas Koperasi, UKM Kota Padang).

Kemudian, Tergugat 3 (Dinas Tenaga Kerja & Perindustrian Kota Padang), Tergugat 4 (Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sumatera Barat) dan Tergugat 5 (Dinas Koperasi, UKM Sumatera Barat) pada Jumat 29 2025, dan Surat Pemberitahuan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada Koperasi TKBM Koperbam No:PMKU.IDTBR .0825.000020 tanggal 29 Agustus 2025.

Berdasarkan pertimbangan itu, pada tanggal 29 Agustus 2025, Kepala KSOP Teluk Bayur Chaerul Awaluddin melalui Suratnya menyatakan bahwa Koperbam Teluk Bayur dapat menyelenggarakan kegiatanya di pelabuhan Teluk Bayur seperti biasa, sedangkan Kopermar Teluk Bayur dapat menyelesaikan aktivitas kegiatannya di pelabuhan Teluk Bayur selambat-lambatnya pada Selasa 2 September 2025 dan atau wajib menyelesaikan bongkar muat sampai selesai pada kapal yang ada.

Surat KSOP Teluk Bayur No:UM.002/4/18/KSOP.TBS.2025 pada 29 Agustus 2025 Prihal Pelaksanaan Kegiatan Bongkar Muat Pasca Dicabutnya Rekomendasi di Pelabuhan Teluk Bayur tersebut, ditujukan kepada General Manager Pelindo Regional 2 Teluk Bayur, Branch Manager PT Pelabuhan Tanjung Priok cabang Teluk Bayur, Manajer Area Terminal Petikemas Teluk Bayur, Manajer Cabang PT Adhi Guna Putera dan Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, ditembuskan kepada Wali Kota Padang, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Sesditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Dirlala Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Ketua Koperasi TKBM Kopermabam, dan Ketua Koperasi TKBM Kopermar.

Koperasi TKBM

Tokoh Maritim dan Kepelabunan di Teluk Bayur, Padang-Sumatera Barat, HM Tauhid mengatakan, idealnya di pelabuhan Taluk Bayur terdapat lebih dari satu manajer/koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) agar kinerja perusahaan bongkar muat (PBM) sebagai pengguna jasa TKBM bisa lebih kompetitif dan produktif.

“Kondisi pelabuhan harusnya kondusif, aman dan damai sehingga tidak ada kemelut buruh di pelabuhan. Dengan begitu kecepatan dan keselamatan bongkar muat bisa tetap terjamin,” ujar Tauhid.

Sementara itu Ketua Kopermar Teluk Bayur, Paiman berharap ada solusi dari kemelut TKBM di Teluk Bayur yang memicu aksi demo anggota TKBM Kopermar hari ini dengan salah satu tuntutannya agar Kopermar masih dapat diberikan untuk bekerja di Pelabuhan Teluk Bayur.

“Kalau aksi hari ini tak ada solusi, kami akan melakukan aksi serupa sampai tanggal 4 September sesuai dengan ijin pemberitahuan ke pihak kepolisian,” ucap Paiman.

Menurut Paiman, kalau anggotanya yang berjumlah 330 TKBM tak diperbolehkan lagi bekerja, bagaimana nasib sekitar 1000 orang yang menggantungkan nasibnya ke pelabuhan Teluk Bayur ini.

“Kalau 330 TKBM per keluarga punya anak satu, dikalikan 3 orang per keluarga, udah berapa ratus ribu orang. Apakah pemerintah tak ada toleransi terhadap nasib orang kecil ini,” ungkapnya.

Pasalnya, kata Paiman, selama ini Kopermar juga bekerja di pelabuhan Teluk Bayur berdasarkan Rekomendasi bersama 5 Dinas (Diskop Provinsi & Kota, Disnaker Provinsi & Kota, serta KSOP Teluk Bayur).

“Semestinya dasar hukum yang berlaku untuk pengelolaan TKBM di Pelabuhan itu seharusnya Permenkop 6/2023 yang secara tegas tidak menetapkan satu pelabuhan hanya satu koperasi TKBM, bukan dengan SKB 2 Deputi Dirjen 1,” ucap Paiman(***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

...

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

...

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54

...

Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

...

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

...

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

...

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

...

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

...

BERITA TERKINI

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54
Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

Yota Balad Sampaikan Usulan Penguatan Infrastruktur Irigasi ke Kementerian Pertanian

Senin, 20 April 2026 | 18:26

Kolaborasi Padangpariaman Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Tiga Yatim Piatu di Sicincin

Senin, 20 April 2026 | 18:23
Oplus_0

Rahmat Hidayat Ajal Perantau Minang di Pekanbaru Investasi di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:19

1.096 Mahasiswa Poltekkes Padang Lakukan PKL di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.