Padang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum pada Rabu malam (22/10/2025). Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang dinilai rawan kemacetan lalu lintas.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain kawasan kampus UPI YPTK di Jalan Sutomo, Jalan Perintis Kemerdekaan Jati Baru, Jalan S. Parman, dan Khatib Sulaiman.
Menurut petugas, keberadaan lapak PKL di area tersebut sering kali menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan, terutama pada jam sibuk.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, mengatakan penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Penertiban ini harus kita lakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait kemacetan akibat aktivitas berjualan di badan jalan dan trotoar,” ujar Rozaldi.
Rozaldi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di lokasi yang tidak diizinkan.
“Kami ingin mewujudkan Padang yang tertib agar program Padang Rancak dari Wali Kota dapat terealisasi sesuai harapan masyarakat,” tambahnya.
Barang bukti hasil penertiban, lanjut Rozaldi, telah diamankan oleh petugas dan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(Jamal)












