Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pemko Padang Kosongkan Lahan untuk Pembangunan SPPG, 13 Pedagang Ditertibkan

Rabu, 12 November 2025 | 14:18
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Selasa (11/11/2025) sore. Penertiban ini dilakukan karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Yayasan Bhayangkari.

Kasatpol PP Kota Padang, Chandra, mengatakan pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pedagang sebelum penertiban dilakukan. Para pedagang diberi waktu 3 x 24 jam untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

“Kami sudah menyurati para pedagang pada hari Selasa kemarin dan memberikan waktu 3 x 24 jam untuk membongkar sendiri,” kata Chandra Selasa (11/11/2025).

Chandra menjelaskan, terdapat 13 pedagang yang selama ini menempati lahan di kawasan Jalan Tan Malaka. Menurutnya, sejak awal para pedagang sudah mengetahui bahwa tanah yang digunakan adalah aset milik Pemko Padang dan bisa dipakai sewaktu-waktu untuk kepentingan pembangunan.

“Kita sudah memberikan pemahaman kepada 13 pedagang yang menempati lokasi tersebut. Mereka juga bersedia pindah jika lahan ini digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chandra menuturkan bahwa pembangunan SPPG Bhayangkari ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu prioritas nasional dalam Asta Cita.

“Tanah milik Pemko Padang ini akan digunakan untuk membangun SPPG Bhayangkari, sebagai salah satu dukungan terhadap program makan bergizi gratis,” jelasnya.

Ia menambahkan, urusan sewa-menyewa lahan menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Yayasan Bhayangkari, kata Chandra, akan menyewa lahan itu secara resmi dari pemerintah daerah.

“Untuk sewa menyewa, itu menjadi kewenangan BPKAD. SPPG akan menyewa lahan milik Pemko Padang sesuai ketentuan,” katanya.

Rencananya, pembangunan fasilitas gizi tersebut akan difokuskan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu hamil, sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan warga Kota Padang.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.