Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polda Sumbar Buka Layanan Khusus Regident Kendaraan untuk Warga Terdampak Bencana

Rabu, 4 Februari 2026 | 04:48
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menghadirkan layanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi masyarakat terdampak bencana alam. Layanan ini diberikan sebagai upaya mempermudah warga yang mengalami kerusakan kendaraan maupun kehilangan dokumen kendaraan akibat bencana.

Pelayanan khusus tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor di tengah kondisi pascabencana yang masih menyisakan berbagai keterbatasan bagi masyarakat.

BacaJuga

DPRD Padang Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap P-KUA dan P-PPAS TA 2026

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, didampingi Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar Kompol Awaludin Puhi, mengatakan layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat bangkit pascabencana.

“Pelayanan regident ranmor dilaksanakan secara khusus dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kompol Awaludin, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, kebijakan ini diambil agar masyarakat terdampak bencana tidak terbebani prosedur administrasi yang rumit dalam mengurus dokumen kendaraan.

“Pelayanan regident ranmor meliputi penggantian dokumen kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana, dengan prosedur yang disederhanakan serta pendampingan langsung oleh petugas,” ujarnya.

Saat ini, Ditlantas Polda Sumbar memfokuskan pelayanan pada penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana alam. Dalam kondisi darurat pascabencana, masyarakat tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana prosedur normal pengurusan BPKB.

“Untuk BPKB yang hilang, pemohon cukup membawa identitas diri serta surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pemohon dengan BPKB rusak, diwajibkan membawa BPKB yang rusak tersebut, disertai cek fisik kendaraan. Seluruh berkas diserahkan langsung kepada petugas pelayanan untuk diproses lebih lanjut.

Melalui layanan khusus regident ranmor ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat terdampak bencana dapat segera memperoleh kembali dokumen kendaraannya sehingga dapat kembali beraktivitas dan menjalani kehidupan secara normal pascabencana. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap P-KUA dan P-PPAS TA 2026

Minggu, 28 Juni 2026 | 17:06

...

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

...

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

...

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

...

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

...

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

...

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap P-KUA dan P-PPAS TA 2026

Minggu, 28 Juni 2026 | 17:06

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.