Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polda Sumbar Buka Layanan Khusus Regident Kendaraan untuk Warga Terdampak Bencana

Rabu, 4 Februari 2026 | 04:48
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menghadirkan layanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi masyarakat terdampak bencana alam. Layanan ini diberikan sebagai upaya mempermudah warga yang mengalami kerusakan kendaraan maupun kehilangan dokumen kendaraan akibat bencana.

Pelayanan khusus tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor di tengah kondisi pascabencana yang masih menyisakan berbagai keterbatasan bagi masyarakat.

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, didampingi Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar Kompol Awaludin Puhi, mengatakan layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat bangkit pascabencana.

“Pelayanan regident ranmor dilaksanakan secara khusus dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kompol Awaludin, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, kebijakan ini diambil agar masyarakat terdampak bencana tidak terbebani prosedur administrasi yang rumit dalam mengurus dokumen kendaraan.

“Pelayanan regident ranmor meliputi penggantian dokumen kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana, dengan prosedur yang disederhanakan serta pendampingan langsung oleh petugas,” ujarnya.

Saat ini, Ditlantas Polda Sumbar memfokuskan pelayanan pada penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana alam. Dalam kondisi darurat pascabencana, masyarakat tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana prosedur normal pengurusan BPKB.

“Untuk BPKB yang hilang, pemohon cukup membawa identitas diri serta surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pemohon dengan BPKB rusak, diwajibkan membawa BPKB yang rusak tersebut, disertai cek fisik kendaraan. Seluruh berkas diserahkan langsung kepada petugas pelayanan untuk diproses lebih lanjut.

Melalui layanan khusus regident ranmor ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat terdampak bencana dapat segera memperoleh kembali dokumen kendaraannya sehingga dapat kembali beraktivitas dan menjalani kehidupan secara normal pascabencana. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.