Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Cabuli 5 Bocah, Pria ini Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Januari 2020 | 15:53
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Sion Saogo (52 tahun) warga dusun Mapoupou, desa Makalo, kecamatan Pagai Selatan, kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap jajaran jajaran Polres Mentawai. Ia diduga mencabuli lima anak diantaranya 3 korban bocah perempuan dan 2 bocah laki laki di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-imingi uang Rp.5 ribu.

Korbannyanya yakni RS (7 tahun), MS (12), HOS (9), JSS (9) dan E (9).

BacaJuga

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP. Dodi Prawiranegara menjelaskan, aksi Sion Saogo terungkap setelah guru salah satu korban, Asri, melihat siswanya MS (12) selalu murung di sekolah dan tidak ceria seperti biasanya.

Sang guru kemudian bertanya kenapa ia murung. Korban lalu berterus terang dan menceritakan kejadian yang ia alami kepada gurunya tersebut.

“Asri, guru salah satu korban melihat siswanya murung, lalu ditanya kenapa murung, korban kemudian menceritakan kejadian yang ia alami,” ujar Kapolres saat pres rilis di Mapolres Mentawai, Rabu, (22/1).

Kepada gurunya MS (12) menceritakan ia telah menerima perlakuan tak senonoh dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal.

Kejadian tersebut bermula saat korban melewati rumah pelaku, saat itu pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan gunting kuku dalam kamarnya. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengunci korban dalam kamarnya.

Asri bersama Melfian kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Rabu 14 januari 2020 personil polsek Sikakap kemudian melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban di puskesmas kecamatan Sikakap setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban.

Dari hasil visum ditemukanlah bukti permulaan yang cukup tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terduga. Atas dasar itu polsek Sikakap melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku pada 15 Januari 2020.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka dalam waktu yang berbeda beda, namun lokasinya sama, yakni di kamar rumahnya.

Modus yang digunakan juga selalu sama dengan berpura pura meminta tolong kepada korbannya.

“Modusnya selalu sama dengan meminta tolong kepada korban korbannya untuk mengambilkan gunting kuku dalam kamar miliknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Melisa)

Tags: CabulMentawai
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

...

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:42

...

JKA Ingin Bangun Sekolah Rakyat di Tarok City

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:38

...

TMMD di Padangpariaman Resmi Ditutup

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:36

...

Rahmat Hidayat Apresiasi TMMD di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:33

...

Wabup Padangpariaman Dorong Percepatan Pembangunan Huntap di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30

...

JKA Ajukan Proposal ke Hutama Karya untuk Bangun Gedung DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:24

...

SDN 05 Batang Anai akan Dibangun kembali oleh Media Grup

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:42

...

BERITA TERKINI

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:42

JKA Ingin Bangun Sekolah Rakyat di Tarok City

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:38

TMMD di Padangpariaman Resmi Ditutup

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:36

Rahmat Hidayat Apresiasi TMMD di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:33

Wabup Padangpariaman Dorong Percepatan Pembangunan Huntap di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30

JKA Ajukan Proposal ke Hutama Karya untuk Bangun Gedung DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:24

SDN 05 Batang Anai akan Dibangun kembali oleh Media Grup

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:42

HUT Pol PP di Padangpariaman Diawali Aksi Bersih Pantai

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:40

Padangpariaman Komitmen Wujudkan SPMB SMP yang Transparan

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:37

Pol PP Padangpariaman Rayakan HUT ke 76

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:34

JKA Tantang Karang Taruna Jadi Motor Perubahan Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:31
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.