Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

PSBB di Sumbar Mulai Diterapkan Nanti Malam Pukul 00.00 WIB

Selasa, 21 April 2020 | 16:43
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyatakan PSBB di Sumbar akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/2020) esok terhitung mulai pukul 00:00 WIB nanti malam. PSBB akan berlangsung semalam 2 minggu atau 14 hari ke depan.

“Sumatera Barat (Sumbar) memulai PSBB pada 22 April 2020 hari Rabu pukul 00.00 WIB,” tegas Irwan Prayitno, Senin (20/4/2020).

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Ia mengatakan, pihaknya mengikuti secara tegas PSBB yang ada di aturan yang berlaku di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.Lalu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Dia menjelaskan, yang disebutkan dengan tegas dalam aturan tersebut, kendaraan hanya dibolehkan membawa penumpang 50 persen dari total kapasitas. Jika melanggar akan diturunkan.

“Mereka datang dari rantau, misalnya penumpang isi enam orang atau lebih, terpaksa diturunkan hanya isi tiga orang,” tegas Irwan Prayitno.

Untuk itu, menurut Irwan Prayitno, perlu sosialisasi ke kabupaten-kabupaten di perbatasan. Ia mengatakan, pihaknya telah menyurati provinsi tetangga terkait PSBB di Sumbar.

“Kita juga sudah memasang billboard dan spanduk di luar Sumbar, termasuk di pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung,” kata Irwan Prayitno.

Di pelabuhan tersebut, perwakilan Sumbar di Jakarta diminta untuk menyampaikan Sumatera Barat adalah kawasan PSBB.

“Kita tegas melakukan hal itu, sehingga demikian perlu dimaklumi oleh para perantau dan kemudian warga yang di dalam provinsi,” tutur Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno berharap, selama masa PSBB masyarakat Sumbar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak. Kalau pun terpaksa untuk keluar rumah masyarakat akan dibatasi, baik jumlah, kegiatan atau aktivitasnya.

“Yang boleh buka adalah layanan untuk kepentingan kebutuhan makan minum dan kebutuhan pokok serta kebutuhan harian,” imbuh Irwan Prayitno.

Sementara, untuk teknis karena di Sumbar ada 19 kota dan kabupaten, dibuat dalam Pergub di pasal 11, diberikan kewenangan kepada bupati dan walikota untuk membuat aturan yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Jika ada perbedaan tidak masalah, tapi sifat spesifiknya betul-betul khusus, tidak membatalkan aturan yang sudah berlaku umum di Permenkes,” ucap Irwan Prayitno.(Jamal)

Share3201TweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.