Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mentawai Mulai Terapkan PSBB, Termasuk Transportasi Laut

Rabu, 22 April 2020 | 08:11
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 20 tahun 2020 akan merapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung 22 April sampai 5 Mei 2020. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai COVID-19 di wilayah Sumatera Barat.

Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dari awal sudah memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi menindaklanjuti dengan membuat beberapa kebijakan guna mendukung PSBB tersebut.

BacaJuga

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

“Untuk pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai sendiri sudah menindaklanjuti instruksi Gubernur dalam memberlakukan PSBB,” ujar juru bicara Satgas Covid 19 Mentawai, Serieli BW di kantor bupati Mentawai, Selasa, 21/4.

Ada 6 poin yang diberikan untuk Kepulauan Mentawai yaitu terkait PSBB belajar dari rumah, PSBB bidang keagamaan, PSBB bidang kegiatan sosial budaya, PSBB bidang kegiatan di fasilitas umum, PSBB di tempat kerja dan PSBB di bidang transportasi baik itu transportasi pribadi maupun umum.

“Ada beberapa keputusan yang kita terapkan sesuai dengan karakteristik daerah dan tentu sudah disepakati oleh Gubernur bersama Bupati Mentawai terkait dengan karakteistik tertentu. Bupati diberikan kebebasan untuk mengatur sendiri terkait dengan pembatasan pembatasan yang mungkin sudah berjalan,” tutur Serieli.

Terkait dengan tranportasi laut memperbolehkan kapal penyebrangan baik dari Mentawai maupun Padang ke Mentawai dengan jumlah 50 persen penumpang dari total muatan. Demikian juga untuk kapal antar antar pulau di Mentawai.

“Artinya kapal antar pulau tetap kita perbolehkan berlayar dengan pembatasan pembatasan yang sudah kita tetapkan,” ujarnya.

Untuk mobil juga diberlakukan aturan yang sama yakni hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari total kapasitas. Untuk motor dilarang membawa penumpang.

Selama penerapan PSBB di Sumbar, seluruh kegiatan ditutup, kecuali untuk sektor sektor tertentu seperti perbankan, keuangan, energi, kesehatan dan kebutuhan bahan pokok.

Masyarakat juga dilarang ke luar rumah kecuali untuk membeli obat obatan atau membeli kebutuhan bahan pokok atau dengan alasan tertentu lainnya.
(Melisa)

Share152TweetSend

Berita Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

...

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

...

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54

...

Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

...

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

...

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

...

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

...

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

...

BERITA TERKINI

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54
Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

Yota Balad Sampaikan Usulan Penguatan Infrastruktur Irigasi ke Kementerian Pertanian

Senin, 20 April 2026 | 18:26

Kolaborasi Padangpariaman Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Tiga Yatim Piatu di Sicincin

Senin, 20 April 2026 | 18:23
Oplus_0

Rahmat Hidayat Ajal Perantau Minang di Pekanbaru Investasi di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:19

1.096 Mahasiswa Poltekkes Padang Lakukan PKL di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.