Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mentawai Mulai Terapkan PSBB, Termasuk Transportasi Laut

Rabu, 22 April 2020 | 08:11
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 20 tahun 2020 akan merapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung 22 April sampai 5 Mei 2020. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai COVID-19 di wilayah Sumatera Barat.

Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dari awal sudah memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi menindaklanjuti dengan membuat beberapa kebijakan guna mendukung PSBB tersebut.

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

“Untuk pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai sendiri sudah menindaklanjuti instruksi Gubernur dalam memberlakukan PSBB,” ujar juru bicara Satgas Covid 19 Mentawai, Serieli BW di kantor bupati Mentawai, Selasa, 21/4.

Ada 6 poin yang diberikan untuk Kepulauan Mentawai yaitu terkait PSBB belajar dari rumah, PSBB bidang keagamaan, PSBB bidang kegiatan sosial budaya, PSBB bidang kegiatan di fasilitas umum, PSBB di tempat kerja dan PSBB di bidang transportasi baik itu transportasi pribadi maupun umum.

“Ada beberapa keputusan yang kita terapkan sesuai dengan karakteristik daerah dan tentu sudah disepakati oleh Gubernur bersama Bupati Mentawai terkait dengan karakteistik tertentu. Bupati diberikan kebebasan untuk mengatur sendiri terkait dengan pembatasan pembatasan yang mungkin sudah berjalan,” tutur Serieli.

Terkait dengan tranportasi laut memperbolehkan kapal penyebrangan baik dari Mentawai maupun Padang ke Mentawai dengan jumlah 50 persen penumpang dari total muatan. Demikian juga untuk kapal antar antar pulau di Mentawai.

“Artinya kapal antar pulau tetap kita perbolehkan berlayar dengan pembatasan pembatasan yang sudah kita tetapkan,” ujarnya.

Untuk mobil juga diberlakukan aturan yang sama yakni hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari total kapasitas. Untuk motor dilarang membawa penumpang.

Selama penerapan PSBB di Sumbar, seluruh kegiatan ditutup, kecuali untuk sektor sektor tertentu seperti perbankan, keuangan, energi, kesehatan dan kebutuhan bahan pokok.

Masyarakat juga dilarang ke luar rumah kecuali untuk membeli obat obatan atau membeli kebutuhan bahan pokok atau dengan alasan tertentu lainnya.
(Melisa)

Share152TweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.