Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mukhlis Rahman: Sanksi Sosial Lebih Efektif atasi Kenakalan Remaja

Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:00
Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus KAN III Koto Naras, Rabu, 26/8.

Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus KAN III Koto Naras, Rabu, 26/8.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras masa kerja 2019 – 2023 di Kantor KAN III Koto Naras Pariaman Utara, Kota Pariaman, Rabu (26/8/2020).

Mukhlis Rahman mengatakan, pengukuhan pengurus KAN III Koto Naras ini merupakan upaya dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya serta memberi contoh kepada anak kamanakan terhadap adat dan pusako yang ada.

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

“Yang terjadi sekarang ini adalah banyak dari generasi muda kita yang salah jalan. Maraknya kenakalan remaja, pengaruh narkoba, kasus asusila dan pengaruh gadget yang umpama dua mata pisau bisa mencerdaskan dan bisa juga merusak otak,” imbuhnya.

“Aparat hukum pun sepertinya sudah sangat kewalahan, kita harus bersama-sama menyelesaikan masalah yang serius ini. Maka kembalikanlah fungsi niniak mamak seperti sebagaimana semestinya Kamanakan Barajo Ka Mamak, Mamak Barajo Ka Panghulu, Pangulu Barajo Ka Mufakaik, Mufakaik Barajo Ka Nan Bana” jika fungsi tersebut sudah dikembalikan, anak dan kamanakan akan patuh dan tunduk kepada ninik mamak,” tegas mantan Walikota Pariaman dua periode ini.

Mukhlis mengungkapkan, LKAAM bersama pemerintah harus merumuskan sanksi bagi anak kemenakan kita yang melanggar aturan adat. Pemerintah desa bisa membuat peraturan desa di bawah bimbingan KAN nagari, karena peraturan desa yang disepakati oleh ninik mamak akan lebih dipatuhi daripada undang-undang yang hukumannya penjara.

“Karena hukuman adat itu sangat memalukan, jika ada yang melanggar maka hukumannya adalah dibuang sepanjang nagari agar ada efek jeranya,” pungkasnya.

Mukhlis mendorong agar KAN nagari bergerak dan merumuskan Perda baru terhadap kepala desa. Peran pemerintah yang sangat kita harapkan, karena peran KAN itu hanya menyampaikan masukan dan saran kepada pemerintah mulai dari walikota, camat, dan kepala desa,” tutupnya. (Fdl/Erwin)

Tags: KANPariaman
Share93TweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.