Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pihak Amnasmen Sesalkan RS Tak Punya Itikad Baik

Sabtu, 19 September 2020 | 13:55
Ilustrasi UU ITE.

Ilustrasi UU ITE.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kuasa Hukum Ketua KPU Amnasmen, Aermadeppa menilai, penetapan RS sebagai tersangka merupakan kewenangan dari penyidik Polda Sumbar, karena kliennya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyebaran identitas di media sosial Facebook ke ranah hukum.

“Kalau kami kan sudah menyerahkan hal itu dalam persoalan hukum, kelanjutannya tentu tergantung pihak kepolisian,” ujarnya Jumat (18/9).

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Disampaikan Aermadeppa, kliennya menyesalkan sikap RS yang terkesan menganggap sepele kasus penyebaran identitas di media sosial Facebook. Itu terlihat dengan tidak adanya itikad baik dari tersangka untuk melakukan mediasi terhadap Amnasmen.
“Kalau saya melihatnya memang tidak ada niat kayaknya, ini karena terpaksa aja kayaknya. Udah 4 bulan baru sekarang, kemudian itu setelah dia bertemu pak Amnasmen harusnya dia gencar juga, kan pak Amnasmen minta kita bertemu bersama,” jelasnya.

Aermadeppa menjelaskan, seharusnya RS dan kuasa hukumnya menjalin komunikasi dengan kliennya agar dapat mencabut laporan. Amnasmen sendiri memang pernah bertemu dengan RS, namun saat itu keduanya tidak didampingi oleh kuasa hukum.

“Kasus ini kan sudah sangat lama, kami melaporkan saja bulan Mei lagi kan, sudah 4 bulan ini. Baru 5 hari yang lalu dia datang ke pak Amnasmen. Kan tidak serta merta setelah bertemu akan dicabut kan ndak juga, kan kita harus ada pertemuan-pertemuan dulu lah, dia dengan PHnya pak Amnasmen dengan PHnya juga,” tegasnya.

Jika memang RS nantinya kembali bertemu dan menunjukkan penyesalannya karena telah merugikan kliennya dengan menyebarkan identitas di media sosial facebook , Aermadeppa mengaku bukan tidak mungkin laporan yang dibuat oleh Amnasmen dicabut kembali.

“Kalau saya rasa mediasinya juga tidak mau mediasi, yang dilaporkan kan pidana, cuma nanti kalau pak Amnasmen kasihan misalnya terus dicabut, paling itu kan,” pungkasnya.

RS ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumbar karena menyebarkan identitas dari Ketua KPU Sumbar Amnasmen di media sosial Facebook usai terlibat perselisihan di posko check point PSBB Lubuk Paraku.

Amnasmen merasa dirugikan dengan postingan identitas dirinya yang disebar di media sosial, sehingga melaporkan RS ke Polda Sumbar.RS dinilai telah melanggar UU ITE pasal 32 dan 27, UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta pasal 14 dan 15 KUHP.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.