Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Perda AKB Mulai Diterapkan, 92 Pelanggar Ditindak

Senin, 21 September 2020 | 13:21
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Setelah lebih dari sepekan disosialisasikan sejak disahkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang bersifat mandatory itu mulai berlaku untuk seluruh kabupaten/kota terhitung hari ini, Senin, 21/9.

Kota Padang salah satu daerah di Sumbar yang hari ini mulai menerapkan sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar.
Petugas yang terdiri dari jajaran Satpol PP, Kesbangpol, TNI dan Polri dibagi kedalam 2 tim. Tim pertama melakukan penindakan di lokasi yang telah ditentukan, sedangkan tim kedua melakukan patroli hunting.

BacaJuga

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

“Ini hari pertama, ada 2 tim, yang stay di simpang DPRD. Untuk yang mobile tadi arah Padang Barat, Padang Utara,” ungkap Kasat Pol PP Padang Alfiadi Senin (21/09/20).

Dikatakan Alfiadi, jajaran yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol dan SK4 memberhentikan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker di hari pertama pemberlakuan Perda AKB di Kota Padang.

Pelanggar yang ditindak, terlebih dahulu dilakukan pendataan, lalu kemudian mereka diminta oleh petugas untuk memungut sampah dan menyapu jalan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Perda AKB.

“Petugas kita siapkan lebih kurang 100 personel, sampai siang ini sudah kita berikan sanksi sebanyak 92 orang,” kata Alfiadi.

Mereka yang terdata sebagai pelanggar Perda AKB tidak boleh mengulangi kesalahan, jika mereka melakukan pelanggaran kedua maka akan siberikan sanksi berupa kurungan selama 2 hari.
Alfiadi meminta kepada masyarakat Kota Padang untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menghindari keramaian agar terhindar dari sanksi Perda AKB.

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan telah disahkan DPRD Sumbar dalam rapat paripurna Jumat 11 September 2020.
Hal itu dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar. Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, total kasus positif di Sumbar mencapai 4.275 orang.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

...

BERITA TERKINI

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49

𝐀𝐒𝐍 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐀𝐩𝐞𝐥 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:43
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.