Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bawaslu Sumbar Ingatkan Parpol dan Cakada Ikut Aturan

Rabu, 30 September 2020 | 15:23
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Badan Pemgawaa Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengadakan pertemuan dengan Parpol dan LO pasangan calon kepala daerah, agar mengikuti aturan kampanye dan lainnya.

Vifner Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar dengan tegas menyatakan, jika ada paslon atau parpol bahkan simpatisan yang melanggar, sanksi terberat adalah pencoretan Paslon dari ajang pilkada, artinya tidak boleh ikut sebagai peserta.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

“Kita sengaja mengundang Paslon melalui LO, Parpol, wartawan dan stakeholder lainnya, agar bisa mengikuti aturan Pilkada yang berlaku, karena ada sanksi politik seperti membatalkan Paslon sebagai peserta jika berkaitan dengan money politik, dan sanksi hukum yang akan diproses kepolisian atau gakumdu jika memang ditemukan pelanggaran, setelah mengikuti tahap sanksi yang ada,” jelas Vifner.

Ditambahkan Vifner, tata cara atau aturan menyangkut kampanye pilkada sudah diatur dalam PKPU 04/2017, dengan peeubahan no. 11/2020, PKPU no 06/2020 dengan perubahan pertama PKPU no.10/2020 dan perubahan kedua no.13/2020, juga berdasarkan keputusan KPU tentang pedoman Tekhnis pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah No.465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.

“Pada panduan Tekhnis tersebut jelas dan nyata diatur semuanya, baik tanggal maupun bulan, serta apa saja yang diperbolehkan, termasuk pemasangan iklan melalui media massa, medi sosial dan daring, jadi mari kita patuhi bersama agar tidak ada permasalah dikemudian hari,” tegas Vifner lagi.

Vifner juga mengatakan, setiap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye semnajak ditetapkan, sampai masuk masa dioerbolehkannya memasang atribut akan diberi sanksi sesuai tingkatan, dan wajib menurutkan dalam waktu 1X24 jam.

Pertemuan penegakan aturan atau hal Tekhnis dihadiri juga KPU Sumbar yang diwakili Sekretaris Firman dan kasubag Tekhnis dan Hupmas Jumiati, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Inforkom, Kepolisian serta wartawan peliput. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.