Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bawaslu Pariaman Sosialisasikan Pemasangan APK Pilgub Sumbar

Kamis, 1 Oktober 2020 | 19:37
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman adakan koordinasi dan sosialisasi tahapan Pilkada tahun 2020 di aula Kantor Bawaslu Kamis (1/10/2020).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor :170/K.Bawaslu.Prov-SB/PM.00.01 perihal Intruksi Penertiban dan Penanganan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.

BacaJuga

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Rapat koordinasi tersebut merujuk pada instruksi dari Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) perihal penertiban dan penanganan pelanggaran APK pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumbar tahun 2020.

Dalam kesempatan itu, Riswan selaku Ketua Bawaslu Kota Pariaman mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya melibatkan partai pengusung pasangan calon.

“Tujuannya agar pihak partai pengusung dapat menyampaikan informasi terkait APK dan penertiban. Saat ini kami telah melakukan identifikasi APK yang telah terpasang di kota Pariaman,” ungkap Riswan, Ketua Bawaslu Kota Pariaman.

Riswan merinci, pada 4 kecamatan di Kota Pariaman pihaknya telah mengidentifikasi jenis APK yang dipasang oleh pasangan calon seperti baliho, spanduk, umbul-umbul spanduk dan lainnya.

“Baliho yang telah terpasang ada sebanyak 274, umbul-umbul 11, videotron ada 20 dan spanduk ada 658,” ungkap Riswan.

Terkait APK tersebut pihaknya berharap kepada tim kampanye atau tim partai pengusung dapat menertibkan terlebih dahulu. “Sisanya baru kita bersama yang bersihkan,” ulas Riswan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman, Aisyah yang juga hadir dalam rapat tersebut menuturkan, karena kota Pariaman hanya terlibat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maka terkait APK, zonasi dan aturan diatur oleh KPU Provinsi.

“Kami hanya meneruskan keputusan dan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi. Nah untuk surat keputusan (SK) dan teknis penertiban sudah kami serahkan kepada pihak SatPol PP Pariaman,” ungkap Aisyah.

Selain itu, Aisyah juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengusulkan perubahan zonasi kepada KPU Provinsi.

“Karena ada usulan dari teman-teman PPS, maka kami usulkan perubahan zonasi kepada KPU provinsi. Perubahan zonasi itu telah diplenokan KPU provinsi,” jelas Aisyah.

Terlepas itu semua, Aisyah mengatakan bahwa APK akan difasilatasi oleh KPU Sumbar yang akan diserahkan kepada pasangan calon.

“APK yang akan diberikan adalah 5 baliho untuk masing-masing calon, 20 umbul-umbul, 5 videotron. Pasangan calon juga boleh menambah apk dengan total yang telah ditentukan,” sebut Aisyah.

Dia juga menyinggung terkait iklan yang dimuat di media masa bahwa iklan diperbolehkan pada saat 14 sebelum masuk masa tenang.

Hadir dalam rakor ini, Kepala BPKPD Kota Pariaman Buyung Lapau, Ka. Dinas Satpol PP dan Damkar Elfis Candra, Plt. Ka. Dinas Kesehatan Syahrul, Kabid. IKP Diskominfo Eka Putra Pernanda, perwakilan dari Kesbangpol dan Pengurus Parpol Pengusung Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.(Fadli)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Oplus_0

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 13 September 2025 | 13:39

...

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:59

...

Manabang Batang Pisang, Prosesi Kedua Hoyak Tabuik

Rabu, 2 Juli 2025 | 10:57

...

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11

...

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

BERITA TERKINI

Jamaldi

Kabau Sirah Terjepit: Saatnya Bangkit atau Hilang dari Peta Liga 1

Minggu, 19 April 2026 | 07:15

Perkuat Budaya Sadar Data, BPS Padangpariaman Sosialisasi Nagari Cantik

Minggu, 19 April 2026 | 06:28

RS Aisyiah Klaim Kematian Ibu Hamil Akibat Komplikasi Atonia Uteri

Minggu, 19 April 2026 | 06:19
Oplus_0

Padangpariaman Perjuangkan Rest Area Tol Sicincin untuk UMKM

Minggu, 19 April 2026 | 06:10

Mendikdasmen Resmikan Ruang Kelas Darurat di Padangpariaman

Minggu, 19 April 2026 | 06:06

Pemkab Padangpariaman Kucurkan Rp.23 Milyar untuk Perbaiki Sekolah Terdampak Bencana

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.