Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Dewan Pers: Terkait Pelanggaran Pilkada, Media Tak Bisa Disanksi

Selasa, 3 Desember 2019 | 13:26
Share on FacebookShare on Twitter

LintasSumbar.com — Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, tegaskan media tidak bisa diberikan sanksi apabila ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon terkait iklan di media. Hal ini disampaikannya saat penandatanganan MoU kerjasama pengawasan antara Kominfo, Bawaslu, KPU , Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beserta  dan Dewan Pers di hotel Grand Inna Muara Padang kamis siang (8/2).

“Media hanya kendaraan. Apabila ada pelanggaran pilkada di media, yang harus diberi sanksi paslonnya. Sebab, mereka yang mengendarai kendaraan ini,” tegas Yosep.

BacaJuga

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Dijelaskannya, dewan pers sendiri bekerja untuk mengawasi adanya pelanggaran kode etik jurnalis, seperti pemberitaan. Selain dari itu, dewan pers tidak bisa memberikan sanksi apabila ada pelanggaran lainnya.

“Kita hanya mengawasi kode etik pemberitaan. Lepas dari itu bukan kerjaan kita. Jadi sekali lagi saya tekankan, media tidak bisa diberikan sanksi apabila melakukan pelanggaran selama pilkada,” tegasnya.

Sementara itu menyambut pilkada serentak 2018, Kominfo perketat pengawasan media masa sebagai sarana publikasi paslon.

KPI dan Dewan Pers yang digandeng dalam pengawasan diharapkan oleh Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada media masa yang melakukan pelanggaran.

“Potensi pelanggaran melalui media massa sangat besar, untuk itu kami kordinasi dengan KPI dan Dewan Pers terkait sanksi kepada media,” ‎kata Ketua Bawaslu, Abhan di Grand Inna Muara, Kamis (8/2).

Abhan mengatakan bahwa KPU dalam peraturan mereka sudah membatasi iklan ataupun sosialisasi paslon  di media masa. Pasangan calon tidak bisa memilih ataupun memasang iklan sesuka hati mereka, karena yang berhak menentukan hanyalah KPU.

“Untuk pemilu mendatang, kita akan lakukan kajian lagi dalam kerjasama dengan beberapa lembaga terkait, untuk menciptakan pilkada bersih,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penyiaran televisi, setelah verifikasi selesai dilakukan oleh KPU terhadap pasangan calon yang akan maju pilkada.

“Kita ini muaranya. Jadi kita menunggu dari KPU dan Bawaslu mana yang benar dan yang salah. Dari sana baru bisa kita menindaklanjuti,” ujar Yuliandre. (Rj)

Tags: Daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Oplus_0

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 13 September 2025 | 13:39

...

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:59

...

Manabang Batang Pisang, Prosesi Kedua Hoyak Tabuik

Rabu, 2 Juli 2025 | 10:57

...

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11

...

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

BERITA TERKINI

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:42

JKA Ingin Bangun Sekolah Rakyat di Tarok City

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:38

TMMD di Padangpariaman Resmi Ditutup

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:36

Rahmat Hidayat Apresiasi TMMD di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:33

Wabup Padangpariaman Dorong Percepatan Pembangunan Huntap di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30

JKA Ajukan Proposal ke Hutama Karya untuk Bangun Gedung DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:24

SDN 05 Batang Anai akan Dibangun kembali oleh Media Grup

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:42

HUT Pol PP di Padangpariaman Diawali Aksi Bersih Pantai

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:40

Padangpariaman Komitmen Wujudkan SPMB SMP yang Transparan

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:37

Pol PP Padangpariaman Rayakan HUT ke 76

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:34

JKA Tantang Karang Taruna Jadi Motor Perubahan Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:31
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.