LintasSumbar.com — Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, tegaskan media tidak bisa diberikan sanksi apabila ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon terkait iklan di media. Hal ini disampaikannya saat penandatanganan MoU kerjasama pengawasan antara Kominfo, Bawaslu, KPU , Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beserta dan Dewan Pers di hotel Grand Inna Muara Padang kamis siang (8/2).
“Media hanya kendaraan. Apabila ada pelanggaran pilkada di media, yang harus diberi sanksi paslonnya. Sebab, mereka yang mengendarai kendaraan ini,” tegas Yosep.
Dijelaskannya, dewan pers sendiri bekerja untuk mengawasi adanya pelanggaran kode etik jurnalis, seperti pemberitaan. Selain dari itu, dewan pers tidak bisa memberikan sanksi apabila ada pelanggaran lainnya.
“Kita hanya mengawasi kode etik pemberitaan. Lepas dari itu bukan kerjaan kita. Jadi sekali lagi saya tekankan, media tidak bisa diberikan sanksi apabila melakukan pelanggaran selama pilkada,” tegasnya.
Sementara itu menyambut pilkada serentak 2018, Kominfo perketat pengawasan media masa sebagai sarana publikasi paslon.
KPI dan Dewan Pers yang digandeng dalam pengawasan diharapkan oleh Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada media masa yang melakukan pelanggaran.
“Potensi pelanggaran melalui media massa sangat besar, untuk itu kami kordinasi dengan KPI dan Dewan Pers terkait sanksi kepada media,” kata Ketua Bawaslu, Abhan di Grand Inna Muara, Kamis (8/2).
Abhan mengatakan bahwa KPU dalam peraturan mereka sudah membatasi iklan ataupun sosialisasi paslon di media masa. Pasangan calon tidak bisa memilih ataupun memasang iklan sesuka hati mereka, karena yang berhak menentukan hanyalah KPU.
“Untuk pemilu mendatang, kita akan lakukan kajian lagi dalam kerjasama dengan beberapa lembaga terkait, untuk menciptakan pilkada bersih,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penyiaran televisi, setelah verifikasi selesai dilakukan oleh KPU terhadap pasangan calon yang akan maju pilkada.
“Kita ini muaranya. Jadi kita menunggu dari KPU dan Bawaslu mana yang benar dan yang salah. Dari sana baru bisa kita menindaklanjuti,” ujar Yuliandre. (Rj)
Komentar