Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Dewan Pers: Terkait Pelanggaran Pilkada, Media Tak Bisa Disanksi

Selasa, 3 Desember 2019 | 13:26
Share on FacebookShare on Twitter

LintasSumbar.com — Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, tegaskan media tidak bisa diberikan sanksi apabila ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon terkait iklan di media. Hal ini disampaikannya saat penandatanganan MoU kerjasama pengawasan antara Kominfo, Bawaslu, KPU , Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beserta  dan Dewan Pers di hotel Grand Inna Muara Padang kamis siang (8/2).

“Media hanya kendaraan. Apabila ada pelanggaran pilkada di media, yang harus diberi sanksi paslonnya. Sebab, mereka yang mengendarai kendaraan ini,” tegas Yosep.

BacaJuga

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Dijelaskannya, dewan pers sendiri bekerja untuk mengawasi adanya pelanggaran kode etik jurnalis, seperti pemberitaan. Selain dari itu, dewan pers tidak bisa memberikan sanksi apabila ada pelanggaran lainnya.

“Kita hanya mengawasi kode etik pemberitaan. Lepas dari itu bukan kerjaan kita. Jadi sekali lagi saya tekankan, media tidak bisa diberikan sanksi apabila melakukan pelanggaran selama pilkada,” tegasnya.

Sementara itu menyambut pilkada serentak 2018, Kominfo perketat pengawasan media masa sebagai sarana publikasi paslon.

KPI dan Dewan Pers yang digandeng dalam pengawasan diharapkan oleh Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada media masa yang melakukan pelanggaran.

“Potensi pelanggaran melalui media massa sangat besar, untuk itu kami kordinasi dengan KPI dan Dewan Pers terkait sanksi kepada media,” ‎kata Ketua Bawaslu, Abhan di Grand Inna Muara, Kamis (8/2).

Abhan mengatakan bahwa KPU dalam peraturan mereka sudah membatasi iklan ataupun sosialisasi paslon  di media masa. Pasangan calon tidak bisa memilih ataupun memasang iklan sesuka hati mereka, karena yang berhak menentukan hanyalah KPU.

“Untuk pemilu mendatang, kita akan lakukan kajian lagi dalam kerjasama dengan beberapa lembaga terkait, untuk menciptakan pilkada bersih,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penyiaran televisi, setelah verifikasi selesai dilakukan oleh KPU terhadap pasangan calon yang akan maju pilkada.

“Kita ini muaranya. Jadi kita menunggu dari KPU dan Bawaslu mana yang benar dan yang salah. Dari sana baru bisa kita menindaklanjuti,” ujar Yuliandre. (Rj)

Tags: Daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Walikota Padang

Selasa, 4 Maret 2025 | 13:18

...

Inilah 18 Pasang Kepala Daerah di Sumbar yang Dilantik Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:41

...

PSU di 5 TPS, KPU Sumbar Jelaskan Alasannya

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12

...

Kalahkan Minang Sejagat, Persiko Lolos ke Final Piala Soeratin U17

Senin, 2 Desember 2024 | 05:58

...

BERITA TERKINI

Ditahan Imbang Persik Kediri 1-1, Semen Padang belum Aman dari Jurang Degradasi

Senin, 19 Mei 2025 | 16:56
Pj Sekda Sumbar, Yozarwardi Usama Putra.

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:52

Enam Bulan Diburu, Pelaku Curanmor Yamaha NMAX Akhirnya Ditangkap Polres Dharmasraya

Senin, 12 Mei 2025 | 06:45

Perkenalkan Juadah Melalui Festival, Bupati Padangpariaman Hadirkan Wamen UMKM

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:06

Nita Azis Dukung Festival Juadah sebagai bagian dari Padang Pariaman Menuju 100 Festival

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:03

Rekrutmen Calon Anggota Forum Anak Kabupaten Padang Pariaman Memasuki Tahapan Wawancara

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:00

Ade Rezki Pratama Gelar Sosialisasi Program JKN BPJS Kesehatan di Pariaman

Minggu, 11 Mei 2025 | 06:01

Munas VII APEKSI, Walikota Surabaya Eri Cahyadi kembali Pimpin APEKSI

Minggu, 11 Mei 2025 | 05:57
John Kenedy Aziz.

Bupati Padangpariaman Tegaskan Hiburan Malam Tidak Boleh Melewati Pukul 23.30 WIB

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:07

Bupati Padangpariaman Minta Wali Nagari Peka Terhadap Persoalan Sosial Masyarakat

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:02

Sambut Kepala BNPB, JKA Tinjau Beberapa Titik Lokasi di Padang Pariaman

Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:55

Kementerian PUPR Lakukan Visitasi Lokasi Sekolah Rakyat di Padang Pariaman

Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.