LintasSumbar.com — Ketua Bawaslu RI, Abhan, tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis menjadi tim sukses paslon dapat diancam pidana. Hal ini disampaikan saat sosialisasi pengawasan Pilkada Pariaman di Kantor Walikota Pariaman, Kamis 8/2.
Abhan menilai Netralitas ASN sangat penting dalam Pilkada karena ASN adalah abdi masyarakat, maka dalam penyelenggaraan Pilkada harus benar-benar netral.
“ASN dituntut netral dalam penyelenggaraan pilkada dan kepada semua bakal calon harus bertindak sama, karena tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tidak harus ikut dalam politik praktis walaupun ASN punya hak pilih dalam Pilkada, contohnya ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye dan tidak boleh mengikuti kegiatan yang bertujuan keberpihakan kepada salah satu calon, regulasi telah mengaturnya dengan tegas” ucapnya.
Netralitas ASN sangat penting guna menghindari ASN dari sanksi akibat pelanggaran dalam Pilkada, karena sanksi dalam pelanggaran bisa berupa sanksi administrasi bahkan sanksi pidana.
“Ketika ada pelanggaran ASN dalam pilkada bisa mendapat dua sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana, sanksi administrasi adalah tindakan rekomendasi dari KSN dan akan ditindaklanjuti oleh PPK nya bisa berupa teguran, kenaikan pangkat yang terhambat. Bahkan ketika ada unsur pidana bisa diproses ke pidana” tambahnya.
Abhan menambahkan keberhasilan pelaksanaan Pilkada sangat ditentukan seluruh elemen bangsa.
“Suksesnya Pilkada tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu yaitu Banwaslu dan KPU saja melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat di Pariaman”, ujarnya.
Semwntara itu Ketua Panwaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengungkapkan banyak ditemukan indikasi keterlibatan ASN dalam pilkada Pariaman.
“Memang kami banyak menemukan fakta di lapangan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam pilkada Pariaman”, ujar Elhammudi.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Indra Sakti, mengatakan jika Walikota Pariaman pada setiap kegiatan apel pagi sudah sering menyampaikan kepada seluruh ASN tentang integritas ASN dalam Pilkada. (E)