Petugas memperlihatkan barang bukti |
Seorang MC orgen tunggal diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Pariaman Jumat malam (1/2), di desa Naras, karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial E ini diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Pariaman IPTU Suhardi mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyakarat jika pelaku sering menggunakan sabu.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering menggunakan sabu di rumahnya”, ujar suhardi.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku. Di rumahnya petugas mendapati banyak ditemukan bekas alat hisap sabu berupa pipet, sendok, mancis olahan dan lain lain.
Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi kemudian membawa E ke Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas E mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama 2 tahun terakhir. Ia memakai sabu tersebut untuk menambah stamina yang diperoleh dari temannya seorang sopir travel Pekanbaru.
Pelaku dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (F)
Komentar