Walikota Pariaman Mukhlis Rahman bersama Kapolres Pariaman |
Kota Pariaman – Pemko Pariaman gandeng Polres Pariaman awasi penggunaan dana desa. Nota kesepahaman terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa ditandatangani Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, dengan Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, DPMD kota Pariaman Efendi Jamal dengan TP-PKK Kota Pariaman Reni Mukhlis, di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (14/2).
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penyerahan Data Kompilasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) seluruh Desa kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat yang dikepalai oleh Dani Amanda.
Mukhlis Rahman mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan suatu langkah untuk mensukseskan program pembangunan di Kota Pariaman.
“Kepolisian, PKK, BPKP sebagai unsur pembangunan bangsa, memiliki misi dalam memberikan dukungan terhadap keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, untuk itu perlu dilakukan kerjasama,” ujarnya.
Dia juga meminta dilakukan pelatihan kepada aparatur desa, khususnya, mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana desa, dimana perangkat desa harus dapat menyusun perencanaan program dana desa sampai pertanggungjawaban keuangan secara efektif, dan efisien agar sesuai dengan visi misi desa.
Kepala BPKP Provinsi Sumbar Dani Amanda, menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa saat ini sudah menggunakan sistem aplikasi yang disebut SISKUEDES yang digunakan untuk mempermudah kepala desa dan perangkat desa dalam melakukan perencanaan dana desa, menyusun RPJM dan akhirnya bisa dientrikan ke dalam aplikasi tersebut.
“Dengan dimasukannya data kedalam aplikasi SISKUEDES tersebut maka dapat dijadikan sebagai pedoman bagi kepala desa dan perangkatnya untuk menyesuaikan dari apa yang direncanakan semula, sehingga penatalaksanaan dan pelaporan dana desa tersebut akuntabilitas dan transparan,” ujarnya.
Dani juga berharap Pemerintah Desa bisa profesional, efektif dan efisien dalam mengelola dan memperbaiki pelayanan desa serta memperkuat warga desa sebagai subjek pembangunan.
Sedangkan, Kapolres PariamanAKBP. Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan Polres dapat memberikan rekomendasi maupun pertimbangan kepada Kepala Desa terhadap penggunaan dana desa agar sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan yang ditetapkan.
Bagus mengungkapkan penggunaan dana desa memungkinkan adanya celah, terjadinya penyimpangan seperti mark-up, penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan program dan penyimpangan-penyimpangan terkait pertanggung jawaban dalam penggunaan dana Desa.
“Kepala Desa dan perangkat Desa harus mempertanggungjawabkan dengan dana yang diberikan dan digunakan dengan semestinya dalam melaksanakan program yang ada di desa agar tidak terjadi resiko penyelewengan”, tutupnya.(ira/F)