Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Butuh Empat Tahun Lahirkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Padang Pariaman

Selasa, 3 Desember 2019 | 13:32
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.com, Padang Pariaman – Perjalanan panjang dan melelahkan selama empat tahun akhirnya melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Padang Pariaman.

Hal itu terungkap dari sambutan membuka acara Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman H Jonpriadi SE MM pada kegiatan Workshop dan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang KTR, Selasa (22/05) di Hall IKK Parit Malintang.

BacaJuga

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

“Perda yang diajukan Bupati Padang Pariaman ini disetujui oleh pihak legislatif tanggal 17 Februari 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebulan kemudian,” jelas Jonpriadi.

Perda, lanjutnya, yang merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah mewujudkan KTR di daerah masing-masing.

“Maka, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sekaligus memenuhi tuntutan UU Nomor 36 Tahun 2009, sejak tahun 2013 lalu telah disusun Ranperda KTR ini,” sambung Jonpriadi.

Kemudian, katanya lagi, hari ini secara resmi kita mulai mensosialisasikannya karena produk hukum yang kita lahirkan wajib untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita punya waktu selama dua tahun untuk mensosialisasikan sebelum Perda ini efektif dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2019 nanti,” kata Jonpriadi menutup.

Dalam Perda KTR ditetapkan sembilan (9) KTR, yaitu tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat sarana olah raga dan tempat lainnya yang ditetapkan. Sementara itu, kewajiban untuk menyediakan ruangan tempat merokok untuk perokok hanya terbatas pada dua tempat yaitu temat kerja dan tempat umum.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber yaitu Fadhli M Kurnia, dokter speasialis Paru RSUD Padang Pariaman, Kasatpol PP dan Damkar Rianto dan Kabag Hukum Setdakab Padang Pariaman Rifki Monrizal serta dimoderatori oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Jasneli.

Sosialisasi dihadiri oleh seluruh pimpinan dinas, badan, kantor, bagian, vamat, pimpinan puskesmas, kepala KUA dan ketua BAZNAS. (Tim)

Tags: Daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11

...

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Walikota Padang

Selasa, 4 Maret 2025 | 13:18

...

Inilah 18 Pasang Kepala Daerah di Sumbar yang Dilantik Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:41

...

PSU di 5 TPS, KPU Sumbar Jelaskan Alasannya

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12

...

BERITA TERKINI

Dua Pemancing Terseret Arus di Pesisir Selatan, Satu Meninggal, Satu Selamat

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:04

JKA Terima Kunjungan Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh bersama Investor

Minggu, 29 Juni 2025 | 05:45

Walikota Pariaman dan Bupati Padang Pariaman Hadiri Pengukuhan Guru Besar Is Prima Nanda

Minggu, 29 Juni 2025 | 05:42

Prosesi Maambiak Tanah Awali Rangkaian Hoyak Tabuik Piaman

Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:51

Forum Silaturahmi Majelis Taklim Meriahkan Tahun Baru Islam di Masjid Rahmat Sintuak

Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:26

625 Atlet Ramaikan Kejuaraan Nasional Sepatu Roda Pariaman Open

Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:24

Mulyadi: Bundo Kanduang Wujud Penguatan Peran Perempuan dalam Adat dan Keluarga

Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:22

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel di Jalan Flamboyan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:17

Ratusan Hektar Sawah di Limapuluh Kota Terancam Gagal Panen

Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:14

Kebakaran Hebat di Padang, Kerugian Capai Ratusan Juta

Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:10

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Padang Panjang Ditangkap

Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:07

Pasar Padang Kaduduak di Payakumbuh Masih Sepi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:29
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.