Parit Malintang – Pengelolaan Dana Desa (DD) harus dipahami dengan cermat, tepat penganggaran, tepat sararan dan tepat penggunana sehingga dana desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni saat membuka acara Sosialisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, di Hall IKK, Kamis (11/10).
Hadir sebagai narasumber Anggota V BPK RI, Isma Yatun, anggota Komisi XI DPR RI Refrizal dan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas, Sementara moderator oleh Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Jonpriadi.
Hall IKK disesaki oleh peserta yang terdiri dari Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Padang Pariaman. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Kajari Pariaman, Kapolres Padang Pariaman, Kapolres Pariaman, Dandim Pariaman dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.
“Ada pengakuan otonomi desa dari pemerintah dengan adanya sumber pendapatan baru bagi desa yaitu Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN, disamping dari APBD kabupaten sebesar minimal 10% dari DAU yang diterima oleh kabupaten setelah dikurangi DAK,” urai Bupati Ali Mukhni membuka sambutan.
Tidak tanggung-tanggung, katanya menambahkan, saat ini rata-rata desa di Indonesia memiliki pedapatan rata-rata Rp. 1,5 – 2 milyar pertahun.
“Desa telah berubah menjadi subjek pembangunan di mana, penentuan kebutuhan dan pembangunan kemasyarakatan direncanakan bersama masyarakat,” ungkapnya senang.
Akhir tahun 2016 lalu, nagari di Kabupaten Padang Pariaman bertambah sebanyak 43 pemerintah nagari. Sehingga, total nagari di Padang Pariaman menjadi 103.
“Pada tahun 2017, 43 nagari pemekaran tersebut belum mendapat kucuran dana desa. Pada tahun 2018, 43 nagari tersebut telah mendapat kucuran dana desa sehingga dana desa yang pada tahun 2017 berjumlah Rp. 50,5 milyar untuk 60 nagari, maka pada tahun 2018 naik menjadi Rp. 81,9 Milyar untuk 103 nagari dengan lokasi rata-rata pernagari sebesar Rp. 795 juta,”
Ditambah lagi dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima dari Pemerintah Kabupaten dengan angka rata-rata sebanyak Rp. 785 juta per nagari.
Sehingga rata-rata nagari di Kabupaten Padang Pariaman memiliki pendapatan Rp. 1,5 milyar pertahun.
“Angka ini bukan angka yang sedikit. Bahkan pendapatan nagari ini hampir menyamai dengan jumlah anggaran pada OPD yang ada, meskipun begitu, hal tersebut memiliki konsekuensi,” katanya mengingatkan.
Untuk itulah, sambungnya, kami mengharapkan kepada seluruh pihak terkait, terutama Wali Nagari dan Sekretaris Nagari, agar dapat mengikuti acara pada hari ini dengan baik, sehingga dapat memahami bagaimana konsep ideal pengelolaan Nagari, sehingga dana desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.
Menurut Isma Yatun, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk memastikan besarnya dana yang terdapat di nagari nantinya benar-benar diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat nagari. Jangan sampai dana yang ada di nagari diselewengkan.
“Kemendagri melalui BPKP telah menciptakan dan mengembangkan sistim tata kelola keuangan nagari berbasis aplikasi yaitu SISKEUDES (Sistim Keuangan Desa),” katanya didampingi Refrizal.
Menurut Kepala BPKD Padang Pariaman, Hanibal, sejak tahun 2017 sampai sekarang, 103 nagari telah menggunakan aplikasi SISKEUDES dalam pengelolaan keuangan nagari.
“Sehingga, kekuatiran kita terhadap penyalahgunaan atau salah kelola dana nagari dapat diminimalisir,” ujarnya. (Andri)
Komentar