Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bawaslu Padangpariaman Bubarkan Kampanye PKS

Selasa, 3 Desember 2019 | 13:40
Share on FacebookShare on Twitter
Bawaslu Padangpariaman bubarkan kampanye PKS di Nagari Tandikek Rabu malam 9/1.



Patamuan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman bubarkan kampanye caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Rabu (9/1) malam.

Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq mengatakan penghentian kegiatan kampanye dikarenakan lokasi yang tertera pada Surat Tanda Terima Pemberitahun (STTP) kampanye berbeda dengan lokasi atau tempat pelaksanaan kegiatan saat ini.

BacaJuga

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Ia mengatakan, lokasi kegiatan kampanye dalam STTP yang diterbitkan Polda Sumatera Barat bertempat di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak. Namun kampanye dilaksanakan di Kecamatan Patamuan.

Menurutnya, dari klarifikasi dengan panitia kampanye terjadi perubahan atau pergeseran lokasi dari Kecamatan Sungai Sariak ke Kecamatan Patamuan. Namun perubahan lokasi, tidak disertai dengan memperbaharui STTP.

“Di STTP lokasi kampanye di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak dan Padang Sago, tapi kegiatannya dipindahkan ke Kecamatan Patamuan. Jika ada perubahan lokasi, bisa diperbaharui STTP nya, bukan dengan surat pemberitahuan dengan kop surat partai,” ujar dia.

Ditambahkannya, Bawaslu Padangpariaman telah mensosialisasikan tata cara pelaksanaan kampanye kepada parpol peserta pemilu ditingkat Kabupaten Padangpariaman. Namun, ia menilai informasi tersebut terputus dan tidak sampai kepada seluruh anggota parpol dan caleg.

“Kami sudah sosialisasikan kepada parpol. Mungkin terputus ditingkat pengurus,” pungkasnya

Terpisah, calon anggota DPRD Sumatera Barat Dapil Sumatera Barat II, Muhammad Ridwan mengatakan jika kegiatan kampanye bukan dihentikan, melainkan pemangkasan waktu kampanye.

Menurut Ridwan terkait pergeseran lokasi kampanye dialogis dari Kecamatan VII Sungai Sariak ke Kecamatan Patamuan bukan persoalan. Hal itu dikarenakan, dua kecamatan tersebut masih berada dalam satu daerah pemilihan.

“STTP tersebut, dua kecamatan ini masih berada dalam satu dapil. Di kepolisian yang mengeluarkan STTP ini tidak ada persoalan dengan lokasi acara. Saya rasa perlu disamakan persepsi soal STTP ini oleh Bawaslu dengan Kepolisian, agar sama memahami,” ujarnya.

Ridwan menyangkan sikap Bawaslu tidak melakukan pencegahan, apabila pergeseran lokasi kampanye merupakan pelanggaran pemilu.

Pergeseran lokasi acara kampanye tidak dilakukan sekali ini. Dalam jadwal kampanye sebelumnya, panitia juga pernah menggeser lokasi. Pergseran lokasi diawali dengan penyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu.

“Kami sudah masukkan surat pergeseran lokasi acara ke Bawaslu jauh hari. Nah, jika ini melanggar dan tidak berlaku tentu Bawaslu harus menyampaikan dan mencegah. Namun dibiarkan. Pada kegiatan sebelumnya lancar-lancar saja, tapi kenapa kegiatan hari ini jadi dipermasalahkan,” kata dia.

Ia mengaku, pemangkasan durasi merugikan kegiatan kampanye. Penyampaian visi dan misi tidak bisa dilakukan secara mendalam. Sehingga pesan politik kepada masyarakat tidak sampai secara maksimal.

“Iya, tentu saja. Kami hanya bisa menyampaikan visi dan misi secara umum saja. Padahal kampanye adalah pendidikan politik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Tim)

Tags: PemiluPeristiwa
ShareTweetSend

Berita Terkait

Oplus_0

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 13 September 2025 | 13:39

...

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:59

...

Manabang Batang Pisang, Prosesi Kedua Hoyak Tabuik

Rabu, 2 Juli 2025 | 10:57

...

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11

...

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.