Pariaman – Pelaku pencurian sepeda motor rupanya tidak pilih-pilih korban untuk dijadikan dalam aksi jahatnya. Di Kota Pariaman, seorang pemuda pengangguran neket mencuri sepeda motor milik kekasihnya sendiri.
Pelaku yakni EP, 21 tahun, merupakan warga Dusun Pasa Lalang, Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Kini, EP terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pariaman, setelah dibekuk personil Buru Sergap (Buser) Polsek Kota Pariaman di rumahnya, Selasa (9/4) malam.
Kapolsek Pariaman, AKP Irwandi, menjelaskan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat milik M, 39 tahun, warga Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
“Pelaku dan korban ini saling kenal. Mereka bertetangga. M menyewa sebuah rumah yang bersebelahan dengan rumah pelaku,” katanya.
Menurut Irwandi, pencurian sepeda motor diduga telah direncanakan oleh pelaku. Sebelum membawa kabur sepeda motor, pelaku sempat meminjam sepeda motor milik korban.
“Pelaku menggandakan kunci kontak sepeda motor milik korban,” lanjut dia.
Dari pelaku, didapatkan barang bukti hasil kejahatan berupa sepeda motor korban yang telah dipreteli.
“Dari pengakuan tersangka motor curian itu sengaja dipreteli agar mudah untuk dijual. Karena jika dijual dalam keadaan utuh motor curian itu sulit untuk terjual,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka EP disangkakan pasal 363 dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara. (Nanda)
Pelaku pencurian sepeda motor rupanya tidak pilih-pilih korban untuk dijadikan dalam aksi jahatnya. Di Kota Pariaman, seorang pemuda pengangguran neket mencuri sepeda motor milik kekasihnya sendiri.
Pelaku yakni EP, 21 tahun, merupakan warga Dusun Pasa Lalang, Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Kini, EP terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pariaman, setelah dibekuk personil Buru Sergap (Buser) Polsek Kota Pariaman di rumahnya, Selasa (9/4) malam.
Kapolsek Pariaman, AKP Irwandi, menjelaskan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat milik M, 39 tahun, warga Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
“Pelaku dan korban ini saling kenal. Mereka bertetangga. M menyewa sebuah rumah yang bersebelahan dengan rumah pelaku,” katanya.
Menurut Irwandi, pencurian sepeda motor diduga telah direncanakan oleh pelaku. Sebelum membawa kabur sepeda motor, pelaku sempat meminjam sepeda motor milik korban.
“Pelaku menggandakan kunci kontak sepeda motor milik korban,” lanjut dia.
Dari pelaku, didapatkan barang bukti hasil kejahatan berupa sepeda motor korban yang telah dipreteli.
“Dari pengakuan tersangka motor curian itu sengaja dipreteli agar mudah untuk dijual. Karena jika dijual dalam keadaan utuh motor curian itu sulit untuk terjual,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka EP disangkakan pasal 363 dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara. (Nanda)