Pariaman – Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman meminta masyarakat setempat untuk tidak membawa smartphone ke bilik suara saat Pemilihan Umum 17 April mendatang.
Hal tersebut diminta oleh Bawaslu untuk menjaga kerahasiaan pemilih saat mencoblos 5 kertas suara yang tersedia.
“Saat proses pemungutan suara itu tidak dibenarkan bagi pemilih membawa smartphone ke bilik suara, apalagi sampai mengabadikan pilihannya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, kepada Covesia.com, Jumat (5/4/2019) saat ditemui di kantornya.
Kata Riswan, bagi pemilih yang membawa smartphone ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat masuk ke bilik suara bisa menitipkan smartphonenya ke petugas yang ada di TPS.
Alasan Bawaslu melarang pemilih membawa smartphone menurut Riswan, untuk mengantisipasi terjadinya politik transaksional. Selain itu, prinsip pemilu itu Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber).
“Kalau foto atau video didalam bilik suara itu diabadikan dan di sebar oleh pemilih tentu tidak ada lagi kerahasiaan yang dimaksud dalam Luber itu. Dan ini perlu kita jaga,” jelasnya.
Kendati melarang pemilih untuk membawa smartphone ke bilik suara, Bawaslu Pariaman tidak mempersoalkan masyarakat atau pemilih untuk memfoto atau memvidiokan proses penghitungan suara di TPS.
“Kalau penghitungan formulir c1 itu boleh difoto atau divideokan karena itu bagian dari transparansi,” jelasnya. (*)