Pariaman – Mengatasi dan mencegah terjadinya permasalahan terhadap anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman mengadakan sosialisasi konveksi hak anak (kha) di aula perkantoran Desa Taluak Kota Pariaman Rabu (20/11).
Kepala bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (pp dan pa) DP3AKB Kota Pariaman Darmi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar Undang – Undang no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan karena semakin maraknya kekerasanan terhadap anak.
“Memang kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU namun tujuan kita tetap untuk mewujudkan implementasi maksimal hak partisipasi anak di Kota Pariaman dijamin dalam UU perlindungan anak serta untuk menampung dan menyalurkan aspirasi, ide dan gagasan anak – anak di Kota Pariaman yang berkaitan dengan kelangsungan hidup anak dan pemenuhan hak anak,” ungkapnya.
Sosialisasi KHA dilaksanakan untuk pengawas sekolah SD dan SMP, OPD yang bersifat layanan seperti Dinas Sosial, Disdukcapil, rumah sakit, Disdikpora, Dinas Kominfo, media massa, dunia usaha, lembaga masyarakat se Kota Pariaman, GOW Kota Pariaman, karang taruna, lsm, , lkaam dan bundo kanduang. Sosialisasi dilaksanakan dengan sistem dialog, ceramah, diskusi dan tanya jawab agar materi bisa tepat sasaran dan dipahami oleh semua peserta.
“Sosialisasi sengaja diperuntukkan bagi pengawas, media dan yang tersebut agar peserta bisa memahami bagaimana menghindari anak dari permasalahan yang akan terjadi,” ujar Darmi.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Drs. Besri Rahmad, MM Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat, Neny Andriani Dosen psikolog UPI Padang dan Putri salah satu pemerhati anak untuk Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu Besri Rahmad saat pemaparan mengatakan menurut UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang berlum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Melindungi anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan dan mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
Kekerasan yang dialami anak mempunyai aneka ragam, diantaranya kekerasan emosional seperti dihina, direndahkan, tidak diharapkan lahir dan tidak disayangi. Kedua kekerasan fisik seperti ditemdang, dipukul, dicekik atau diancam dan diserang dengan senjata tajam. Ketiha kekerasan seksual baik kontak ataupun non kontak.
“Banyak hal buruk yang akan terjadi terhadap anak, untuk itu kita sebagai orang tua, tetangga dan niniak mamak serta media harus melindungi anak siapa saja khususnya anak kita terhadap ancaman kekerasan tersebut, Tumbuhkan rasa kesosialian kita untuk melindungi mereka karena mereka adalah anak bangsa yang wajib dilindungi,“ ungkapnya.
‘Kita berharap di Kota Pariaman semua masyarakat mempunyai jiwa sosial yang tinggi dan menjadi orangtua untuk semua anak karena dengan begitu akan menjauhkan diri dari kekerasan terhadap anak. Semua anak adalah anak kita, saya bangga jadi anak Indonesia, “ tutupnya. (Dewi Lestari)
Komentar