Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sepanjang Januari 2020, Pelanggaran Lalin di Solok Capai 832 Kasus

Jumat, 7 Februari 2020 | 09:12
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Sepanjang Januari 2020 Polres Solok kota sudah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 832 kasus.

Pelanggaran tersebut terdiri dari roda dua sebanyak 618 kasus, roda empat 172 dan roda enam sebanyak 42 pelanggaran.

BacaJuga

Ketua DPRD Pariaman Perkuat Sinergi dengan PWI untuk Kemajuan Daerah

𝐃𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐫𝐩𝐨𝐥 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧

“Ini hasil operasi kita sepanjang Januari 2020 saja,” ujar Kasat Lantas Polres Solok AKP. Zamrinaldi saat pemusnahan barang bukti dan sitaan di Mapolres Solok, Kamis, (6/2).

Adapun yang mendominasi dalam pelanggaran lalu lintas tersebut yakni ranmor R2, yaitu pelanggaran surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Dari 832 kasus tersebut 708 berkas diantaranya sudah disidang.

Sementara hasil penyitaan barang bukti kendaraan bermotor kendaraan R2 sebanyak 58 unit dan kendaraan R4 sebanyak 1 unit. Total kendaraan yang disita berjumlah 59 unit.

“Ini akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas. Semoga ke depan dengan adanya tindakkan tegas ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” harapnya.

Zamrinaldi menambahkan selain menekan angka kecelakaan, pihaknya juga fokus pemeriksaan kelengkapan surat tanda kepemilikan bermotor demi menekan curamor yang berada dalam wilayah hukum Polres Solok Kota.

“Saya menghibau kepada masyarakat agar jangan membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat yang tidak sah atau bodong. Jangan terbedaya dengan harga murah karena kami bersama pengadilan dan kejaksaan telah berkomitmen jika terdapat akan dikenakan dengan pasal penadah 480,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Polres Solok Kota memusnahkan barang bukti berupa 184 knalpot racing dan 9 TNKB yang tidak sesuai aturan.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Lantas Akp Zamrinaldi berharap pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran ini bisa sebagai efek jera pada masyarakat untuk mentaati aturan berkendara dan lalu lintas. (ilham)

Tags: Pelanggaran lalu lintasSolok
Share16TweetSend

Berita Terkait

Ketua DPRD Pariaman Perkuat Sinergi dengan PWI untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 | 17:52

...

𝐃𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐫𝐩𝐨𝐥 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:30

...

𝐌𝐓𝐐 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐦𝐮𝐥𝐚𝐢

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:28

...

20 Orang Pengrajin Dilatih Membuat Batik Cap

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:19

...

Batik Sampan Telah Memiliki Sertifikat Merek

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:17

...

Bupati Padangpariaman Terima Kunjungan Danrem 032/Wirabraja

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:46

...

Padangpariaman Terima Bantuan Excavator di Rakornas KKP

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:44

...

Padangpariaman Gelar Iven Lari Tanpa Alas Kaki di Pantai

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:42

...

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Pariaman Perkuat Sinergi dengan PWI untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 | 17:52

𝐃𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐫𝐩𝐨𝐥 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:30

𝐌𝐓𝐐 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐦𝐮𝐥𝐚𝐢

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:28

20 Orang Pengrajin Dilatih Membuat Batik Cap

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:19

Batik Sampan Telah Memiliki Sertifikat Merek

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:17

Bupati Padangpariaman Terima Kunjungan Danrem 032/Wirabraja

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:46

Padangpariaman Terima Bantuan Excavator di Rakornas KKP

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:44

Padangpariaman Gelar Iven Lari Tanpa Alas Kaki di Pantai

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:42

Ibnu, Siswa SLB Padangpariaman Kini Bisa Mendengar

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:39

Pemkab Padangpariaman Respon Keluhan Masyarakat Terkait Pengadaan Uang Seragam di SMP 1 Batang Anai

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:36

Gebu Minang Bawa Misi Promosi UMKM dan Budaya Minangkabau ke Panggung Internasional di Miri – Sarawak

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:32

Bupati Padangpariaman Ajak Para Orang Tua Jaga Keutuhan Rumah Tangga

Rabu, 8 Juli 2026 | 10:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.