Lintassumbar.id – Sebuah warung internet (warnet) di jalan S Parman Kecamatan Padang Utara, Kota Padang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tetap buka hingga larut malam, Minggu dinihari, 26/4.
Tidak hanya menyegel, Satpol PP juga menyita satu unit komputer warnet sebagai barang bukti.
“Mereka melanggar aturan PSBB, di mana masih buka, bahkan hingga dini hari,” ujar Kepala Satpol PP Padang Alfiadi, Minggu (26/4).
Alfiadi mengatakan, para pengunjung warnet yang kedapatan saat razia langsung diminta pulang ke rumah masing-masing.
“Kebanyakan mereka kabur saat kita datang. Kemudian yang masih asyik bermain kita suruh pulang,” terang Alfiadi.
Tidak hanya itu mereka juga diingatkan untuk tetap berada di rumah selama pelaksanaan PSBB yang sudah diberlakukan sejak Rabu,(22/4).
“Saat PSBB warnet dilarang buka. Dilarang kumpul-kumpul. Sebaiknya di rumah saja,” ujarnya.
Pemilik warnet yang kedapatan tidak mengindahkan PSBB dan instruksi Pemerintah Kota Padang akan dilakukan penindakan sesuai peraturan daerah dan peraturan wali kota.
“Kita menyita dan mengamankan peralatan warnet, dan pemilik kita panggil,” pungkasnya.
Menurut Alfiadi, pihaknya secara rutin berpatroli untuk mengawasi pelaksanaan PSBB di Kota Padang dengan harapan penyebaran Pandemi Covid-19 dapat ditekan.
“Kita juga menemukan remaja yang berkumpul-kumpul dengan agenda tidak jelas. Mereka kita bubarkan,” tutup Alfiadi.(Jamal)