Lintassumbar.id – Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menolak membuka data masyarakat Kota Padang yang positif terjangkit Virus Corona Disease (Covid-19). Dirinya mengaku tidak mau melanggar 3 Undang-Undang.
Ada desakan kepada Walikota Padang untuk membuka data pasien positif Covid-19 ke publik agar proses tracing terhadap masyarakat yang pernah kontak dengan pasien tersebut mengetahui informasi secara gamblang dan terbuka.
Namun hal itu ditolak oleh Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah. Menurutnya Pemko Padang tidak bisa membuka data pribadi dari pasien yang terjangkit Covid-19 dengan sembarangan karena itu bertentangan dengan 3 Undang-Undang.
“Data pasien itu ada di Dinas Kesehatan, bukan di tangan walikota. Saya sendiri tidak tau ini dimana alamatnya. Seperti yang diketahui ada 3 Undang-Undang yang melarang pasien itu dibuka datanya,” ungkap Mahyeldi.
3 Undang-Undang terkait kesehatan dan dunia kedokteran yang melarang membuka data pasien yaitu UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, UU Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit serta UU Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
“Kemarin kita diskusi dengan pak Gubernur, yang boleh membuka data pasien adalah Komisi Informasi dan kita tidak mempunyai kewenangan untuk membuka itu,” ujarnya.
Sebelumnya Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan jika mengungkap identitas orang terinfeksi (Covid-19) tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, saat ini telah terjadi pandemi Covid-19 secara global. (Jamal)
Komentar