Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Diminta Buka Data Pasien Covid 19, Ini Kata Mahyeldi

Kamis, 16 April 2020 | 12:04
Walikota Padang, Mahyeldi saat melakukan wawancara daring dengan sejumlah media, Rabu, 15/4.

Walikota Padang, Mahyeldi saat melakukan wawancara daring dengan sejumlah media, Rabu, 15/4.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menolak membuka data masyarakat Kota Padang yang positif terjangkit Virus Corona Disease (Covid-19). Dirinya mengaku tidak mau melanggar 3 Undang-Undang.

Ada desakan kepada Walikota Padang untuk membuka data pasien positif Covid-19 ke publik agar proses tracing terhadap masyarakat yang pernah kontak dengan pasien tersebut mengetahui informasi secara gamblang dan terbuka.

BacaJuga

Pemko Padang Mantapkan Tata Kelola Koperasi Lewat Diklat dan Sertifikasi Kompetensi

Wako Pariaman Usulkan Pembangunan 1.912 RTLH dan Rumah Susun Negara ke Dirjen Perumahan Perdesaan Kemen PKP

Namun hal itu ditolak oleh Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah. Menurutnya Pemko Padang tidak bisa membuka data pribadi dari pasien yang terjangkit Covid-19 dengan sembarangan karena itu bertentangan dengan 3 Undang-Undang.

“Data pasien itu ada di Dinas Kesehatan, bukan di tangan walikota. Saya sendiri tidak tau ini dimana alamatnya. Seperti yang diketahui ada 3 Undang-Undang yang melarang pasien itu dibuka datanya,” ungkap Mahyeldi.

3 Undang-Undang terkait kesehatan dan dunia kedokteran yang melarang membuka data pasien yaitu UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, UU Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit serta UU Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

“Kemarin kita diskusi dengan pak Gubernur, yang boleh membuka data pasien adalah Komisi Informasi dan kita tidak mempunyai kewenangan untuk membuka itu,” ujarnya.

Sebelumnya Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan jika mengungkap identitas orang terinfeksi (Covid-19) tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, saat ini telah terjadi pandemi Covid-19 secara global. (Jamal)

Share60TweetSend

Berita Terkait

Pemko Padang Mantapkan Tata Kelola Koperasi Lewat Diklat dan Sertifikasi Kompetensi

Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:14

...

Wako Pariaman Usulkan Pembangunan 1.912 RTLH dan Rumah Susun Negara ke Dirjen Perumahan Perdesaan Kemen PKP

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:43

...

Hadapi Risiko Tsunami Tertinggi di Dunia, Padang Gelar Simulasi Akbar 5 November

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:37

...

Fadly Amran Lantik Ratusan Pejabat, Tegaskan Tak Ada Jabatan Berbayar di Pemko Padang

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:34

...

Semen Padang FC Kembali Takluk di Kandang, Caretaker FX Yanuar Minta Maaf

Senin, 20 Oktober 2025 | 23:08

...

Dorong Swasembada Pangan, Pemko Padang Salurkan Bantuan Alsintan dan Bibit untuk Petani

Senin, 20 Oktober 2025 | 23:06

...

Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Sumbar.

8 Partai Politik Digugat ke Komisi Informasi Sumbar

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:52

...

Baznas Padang Pariaman Meriahkan Maulid Gadang: Merawat Tradisi, Menyemai Kebersamaan

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:04

...

BERITA TERKINI

Pemko Padang Mantapkan Tata Kelola Koperasi Lewat Diklat dan Sertifikasi Kompetensi

Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:14

Wako Pariaman Usulkan Pembangunan 1.912 RTLH dan Rumah Susun Negara ke Dirjen Perumahan Perdesaan Kemen PKP

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:43

Hadapi Risiko Tsunami Tertinggi di Dunia, Padang Gelar Simulasi Akbar 5 November

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:37

Fadly Amran Lantik Ratusan Pejabat, Tegaskan Tak Ada Jabatan Berbayar di Pemko Padang

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:34

Semen Padang FC Kembali Takluk di Kandang, Caretaker FX Yanuar Minta Maaf

Senin, 20 Oktober 2025 | 23:08

Dorong Swasembada Pangan, Pemko Padang Salurkan Bantuan Alsintan dan Bibit untuk Petani

Senin, 20 Oktober 2025 | 23:06
Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Sumbar.

8 Partai Politik Digugat ke Komisi Informasi Sumbar

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:52

Baznas Padang Pariaman Meriahkan Maulid Gadang: Merawat Tradisi, Menyemai Kebersamaan

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:04

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar Jalan Jhoni Anwar

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:01
Oplus_0

Padangpariaman Tambah Daftar Warisan Tak Benda

Senin, 20 Oktober 2025 | 11:32
Oplus_0

Padangpariaman Mantapkan Program PAUD Berkualitas

Senin, 20 Oktober 2025 | 11:30

Kampuang Nelayan di Ketapiang Dorong Kesejahteraan Nelayan

Senin, 20 Oktober 2025 | 11:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.