Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polda Sumbar Akan Bubarkan Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru

Kamis, 24 Desember 2020 | 21:03
Kombes Pol Satake Bayu.

Kombes Pol Satake Bayu.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat meminta masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan yang mengundang kerumunan dalam rangka perayaan natal dan tahun baru 2021, sesuai dengan maklumat Kapolri.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi maklumat Kapolri Nomor: Mak/4XII/2020 tanggal 23 desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

“Perintah itu kita tindaklanjuti, sosialisasi sekaligus untuk menindaklanjuti arahan maklumat Kapolri,” ungkap Satake Kamis, (24/12).

Jika setelah sosialisasi selesai dilakukan dan masih ditemukan masyarakat yang tetap membuat kerumunan di malam natal dan tahun baru, Satake menegaskan aparat kepolisian akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar termasuk pembubaran paksa.

“Kalau tidak bisa dihimbau pastinya akan dibubarkan, karena SOPnya begitu,” tegas Satake.

Dijelaskan Satake untuk pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan terhadap pelanggar protokol kesehatan dipimpin oleh tim dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di masing-masing daerah yang didalamnya juga terdapat unsur dari TNI dan Polri.

“Kan satgasnya juga ikut, satgas covid tim yustisi dan akan memberikan sanksi kepada pelanggar, kan ada Perda.Kita mengikuti aturan Perda,” jelasnya.

Untuk itu Satake berharap masyarakat dapat mematuhi maklumat Kapolri dengan tidak menggelar kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru yang dikhawatirkan bisa menjadi klaster baru penyebaran virus corona.

Maklumat Kapolri Jendral Idham Aziz selama periode natal dan tahun baru berisi larangan perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, larangan perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.

Jika masih ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat itu, setiap anggota Polri dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.