Lintassumbar.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat meminta masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan yang mengundang kerumunan dalam rangka perayaan natal dan tahun baru 2021, sesuai dengan maklumat Kapolri.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi maklumat Kapolri Nomor: Mak/4XII/2020 tanggal 23 desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Perintah itu kita tindaklanjuti, sosialisasi sekaligus untuk menindaklanjuti arahan maklumat Kapolri,” ungkap Satake Kamis, (24/12).
Jika setelah sosialisasi selesai dilakukan dan masih ditemukan masyarakat yang tetap membuat kerumunan di malam natal dan tahun baru, Satake menegaskan aparat kepolisian akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar termasuk pembubaran paksa.
“Kalau tidak bisa dihimbau pastinya akan dibubarkan, karena SOPnya begitu,” tegas Satake.
Dijelaskan Satake untuk pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan terhadap pelanggar protokol kesehatan dipimpin oleh tim dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di masing-masing daerah yang didalamnya juga terdapat unsur dari TNI dan Polri.
“Kan satgasnya juga ikut, satgas covid tim yustisi dan akan memberikan sanksi kepada pelanggar, kan ada Perda.Kita mengikuti aturan Perda,” jelasnya.
Untuk itu Satake berharap masyarakat dapat mematuhi maklumat Kapolri dengan tidak menggelar kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru yang dikhawatirkan bisa menjadi klaster baru penyebaran virus corona.
Maklumat Kapolri Jendral Idham Aziz selama periode natal dan tahun baru berisi larangan perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, larangan perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
Jika masih ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat itu, setiap anggota Polri dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Jamal)
Komentar