Lintassumbar.co.id – Walikota Pariaman, Genius Umar dan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, teken kerjasama penegasan batas daerah antara Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman yang selama ini masih dalam perdebatan.
“Alhamdulillah, hari ini saya bersama dengan Bupati Padang Pariaman, telah menandatangani kesepakatam penegasan batas wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Genius Umar, ketika menandatangani berkas acara kesepakatan di Hotel Best Western Plus Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa sore (2/3/2021).
Penegasan batas daerah yang belum disepakati ini, terwujud dengan difasilitasi oleh Ditjen (Direktur Jenderal) Bina Adwil (Administrasi Kewilayahan) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), yang dihadiri oleh Direktur Toponimi dan Batas Wilayah, Sugiarto.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat, dimana Kota Pariaman mempunyai batas-batas wilayah dengan Kabupaten Padang Pariaman, di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan V Koto Kampung, di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan VII Koto, Sungai Sarik, di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris dan sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia. (*)
Komentar