Lintassumbar.co.id – Kepolisian Resort Solok Selatan hari ini menggelar rekonstruksi kasus penembakan Deki Susanto, tersangka judi yang dilakukan oleh Brigadir K atas permintaan jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, dengan alasan keamanan rekonstruksi kasus penembakan tersangka judi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan dipindahkan ke belakang markas Polres Solok Selatan.
“Hari ini dilakukan rekonstruksi, namun saat ini penyidik Polda Sumbar sedang dalam perjalanan. Mungkin selesai sholat ashar, pelaksanaannya di belakang Polres,” ungkap Satake, Kamis (18/3).
Dalam rekonstruksi yang digelar hari ini, ditambahkan Satake, penyidik akan menghadirkan jaksa, pengacara tersangka Brigadir K serta saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
“Nanti yang hadir itu ada jaksa, pengacara dari korban dan juga tersangka. Brigadir K juga akan ada di sana, sekarang sedang dalam perjalanan. Untuk pengamanan dari Polres setempat,” jelas Satake.
Seperti diketahui kasus penembakan Deki Susanto oleh Brigadir K, bermula ketika beberapa anggota Satreskrim Polres Solok Selatan akan melakukan penangkapan terhadap korban.
Dari pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik kepada istri korban dan anggota polisi yang ikut melakukan penggerebekan didapatkan fakta bahwa Deki keluar dari dalam rumahnya melalui pintu darurat dengan cara merangkak.
Atas perbuatannya Brigadir K dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(Jamal)
Komentar