Lintassumbar.co.id – Enam orang wanita dijaring petugas Sat Pol PP Padang di salah satu tempat karaoke kawasan Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, Rabu dinihari (7/4) 2021.
Diduga mereka yang terjaring ini adalah berprofesi sebagai pemandu lagu di lokasi karaokean tersebut.
Sebelumya diketahui pemilik tempat ini juga telah dipanggil ke Mako Satpol PP dan membuat surat perjanjian agar tidak beraktifitas sebelum mengantongi izin, namun saat petugas datang masih terlihat puluhan orang dengan dentuman musik keras.
Untuk penindakan lebih lanjut keenam perempuan ini dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk diproses. Operasi pengawasan terhadap kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kabid P3D Bambang Suprianto sebagai perwira piket.
Mereka kemudian membuat surat pernyataan bersama pihak keluarga, untuk pemilik tempat usaha diberikan surat teguran untuk diproses dan dilakukan pendataan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu Kasat Pol PP Padang mengatakan personilnya selalu aktif melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelanggaran Trantibum serta pengawasan kepada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru serta pelanggaran lainnya.
“Sebelumnya kita sudah lakukan pendekatan secara humanis, kita juga sudah mengingatkan, hari ini kita beri surat untuk datang ke Mako Satpol PP Padang karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran dan peringatan kita sebelumnya,” tutup Alfiadi.(Jamal)
Komentar