Lintassumbar.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menjalankan tradisi balimau ke sungai maupun pantai, karena Sumbar belum lepas dari Pandemi Covid-19.
“Kapolda mengharapkan untuk tidak ada keramaian, jadi untuk sifatnya seperti itu diimbau untuk tidak melakukan mandi balimau. Silahkan kalau ada kegiatan itu dilakukan di rumah saja,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Minggu (11/4/21).
Satake Bayu menegaskan, aparat kepolisian akan diturunkan ke tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai lokasi favorit masyarakat untuk melakukan tradisi balimau.
Jika masyarakat masih tetap membuat kerumunan di lokasi itu, akan dibubarkan oleh petugas.
“Nanti akan dijaga oleh petugas di lokasi-lokasi balimau, supaya tidak terjadi kerumunan dan pasti akan dibubarkan,” tegas Satake.
Masyarakat Sumbar disampaikan Satake diharapkan dapat mengerti dengan kebijakan yang diambil oleh Polri dengan mengimbau untuk tidak berkerumun dalam situasi Pandemi Covid-19.
“Tujuannya untuk pencegahan supaya tidak makin banyak, karena Pandemi Covid-19 masih belum selesai,” tutup Satake.
Balimau adalah tradisi mandi menggunakan jeruk nipis yang berkembang di kalangan masyarakat Minangkabau dan biasanya dilakukan pada kawasan tertentu yang memiliki aliran sungai dan tempat pemandian.
Latar belakang dari balimau adalah membersihkan diri secara lahir dan batin sebelum memasuki bulan Ramadan, sesuai dengan ajaran agama Islam, yaitu menyucikan diri sebelum menjalankan ibadah puasa.(Jamal)
Komentar