Lintassumbar.co.id – Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman melakukan giat penertipan di tempat hiburan malam yang berada di beberapa titik di Kabupaten Padang Pariaman, Rabu,7/4.
Sebanyak 6 orang wanita hiburan malam dan beberapa barang bukti minuman beralkohol diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.
Penertiban ini dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP – Damkar Padang Pariaman Nursyamsi, didampingi oleh Kabid TUTM Firman Suheri dan Plt. Kasi Opsdal Darlisman.
Kepala Dinas satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rianto mengatakan giat ini bertujuan untuk menertipkan wanita penghibur dan Miras sesuai Perda Nomor 02 tahun 2004 tentang pencegahan penindakan dan maksiat, Perda Nomor 03 tahun 2009 tentang Minuman keras.
“Menghadapi bulan suci Ramadhan maka dari itu pemilik usaha tempat hiburan malam ini diberi peringatan dan harus ditertipkan,” ujar Rianto.
Rianto kenambahkan tempat hiburan malam juga diminta tidak beroperasi saat bulan suci Ramadhan.
“Kami akan rutin melakukan penertiban jelang rlRamadhan dan di bulan Ramdhan,” pungkasnya.b(*)