Lintassumbar.co.id – Tim Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pariaman lakukan razia bagi kendaraan bermotor yang melintasi Kantor Balaikota Pariaman terkait penggunaan masker, Sabtu (1/5/2021) malam.
Tak hanya pengendara ranmor saja, razia juga menyasar cafe-cafe dan rumah makan yang ditengarai menjadi tempat berkumpulnya orang yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar Prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersbut bisa ditutup. Sanksi kurungan pun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar.
Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan aturan Tim Gugus Tugas Covid – 19 Kota Pariaman. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2020 tentang pentujuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020.
Penindakan sanksi bagi pelanggar Prokes akan melibatknya gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri.(Fadli)