Lintassumbar.co.id – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H, pembukaan objek wisata dan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten kota. Edaran tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatra Barat Nomor:08/Ed/GSB-2021tanggal 8 Mei 2021.
Dalam edaran tersebut diterangkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 dilaksanakan di rumah. Hal ini mengingat status zonasi Padangpariaman yang berada di zona orange.
Selain itu Pemkab Padangpariaman juga mengintruksikan penutupan lokasi objek wisata kepada pengelola objek wisata di Kabupaten Padang Pariaman mulai tanggal 12 hingga 16 Mei.
“Kepada pengusaha rumah makan, cafe, hotel dan homestay untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan tidak berkerumunan serta menyediakan alat pengukur suhu tubuh( thermogun),” tambahnya.
Suhatri Bur juga meminta camat dan walinagari melibatkan seluruh institusi informal masyarakat untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. (*)