Lintassumbar.co.id – Pertama dalam sejarah sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar, kursi termohon diduduki Kuasa Atasan PPID Utama Pemkab Solok Selatan.
Rabu 15/2-2023 di ruang sidang KI Sumbar, ketua majelis Komisioner Arif Yumardi, Anggota Majelis Komisioner, Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi dengan panitera pengganti Kiki Eko Sahputra membuat terebosan dengan menggabung tiga register.
“Asas persidangan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) efesien, efektif dan berbiaya murah. Tiga register dengan pemohon dan termohon sama, maka kami majelis menggabung register ini,” ujar Ketua majelis Arif Yumardi.
Penggabung register ini disepakati pemohon dan termohon, majelis melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan awal.
“Agenda pemeriksaan awal yaitu legal standing pemohon dan termohon, kompetensi absolut dan relatif KI Sumbar dan jangka waktu pengajuan informasi sampai. permohonan sengketa informasi,” ujar Arif.
Adrian memastikan tiga register digabung menjadi satu boleh boleh saja, dan majelis harus tetap menggariskan bahwa ini penyelesaian tidak pertandingan mencari menang dan kalah.
“Namun lebih ke mencari penyeleaaian terbaik atau win-win solution,” ujar Adrian.
Tanti Endang Lestari lebih menekankan kepada surat kuasa Atasan PPID Solok Selatan.
“Kedepan harus ada perubahan surat kuasanya, jangan setiap agenda sidang surat kuasa diganti, buat saja kuasa berdasarkan register,” ujar Tanti.
Tiga register diajukan masyarakat atas nama Yufriadi yang mengajukan permohonan informasi soal penyaluran dana bansos dan Covid serta UMKM kepada Dinas Sosial dan Dinas Koperasi UMKM serta Dinas Pendidikan tentang soal tes CPNS bocor.
Sidang tiga register ini disepakati menempuh mediasi dengan mediator Nofal Wiska.
*KI Putuskan Polsek Sungai Pagu Berikan Informasi*
Selain tiga register terkait Pemkab Solok Selatan, KI Sumbar memutuskan menerima permohonan pemohon Yufriadi terhadap termohon Polsek Sungai Pagu seluruhnya.
“Terkait permohonan aquo pemohon, sidang memutuskan menerima permohonan informasi seluruhnya, putusan ini selain berdasarkan UU 14/2008, Perki 1 Tahun 2013 dan Perki 1 tahun 2021, juga berdasarkan peraturan di internal Polri tentang Pengelolaan Informasi Publik,” ujar Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi usai sidang sengketa informasi publik.
Untuk catatan juga, sidang sengketa informasi publik antara pemohon Yufriadi dan termohon Polsek Sungai Pagilu satu kali pun sidang tidak pernah dihadiri termohon.
“Padahal panitera KI Sumbar telah melakukan pemanggilan secara patut, tanpa kehadiran termohon tidak mengurangi putusan Majelis Komisioner KI Sumbar,” ujar Adrian. (***)
Komentar