Lintassumbar.co.id – Pengurus, kader, serta simpatisan Partai Demokrat Pasaman mendatangi Pengadilan Negeri Pasaman untuk meminta perlindungan hukum sekaligus menyerahkan surat permohonan yang diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Forci Nilma Darma, Senin, 3/4. Hal ini menyusul pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko untuk merebut partai Demokrat.
Hal ini dilakukan usai menggelar rapat konsolidasi partai di aula hotel arumas Lubuk Sikaping (3/4) yang dihadiri oleh pengurus DPC, pengurus PAC, para bakal caleg dan para kader Demokrat kabupaten Pasaman.
Ketua DPC Demokrat kabupaten Pasaman Sabar AS yang menjabat Wabup Pasaman, yang membuka secara resmi acara konsolidasi ini dalam paparannya menyampaikan bahwa menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang.
“Partai Demokrat kabupaten Pasaman mentargetkan semua daerah pemilihan (dapil ) memiliki kursi, dari lima dapil di Pasaman partai Demokrat menargetkan perolehan 7 kursi di DPRD kabupaten Pasaman itu arti sama dengan 20 persen kursi di DPRD sehingga nantinya Demokrat kabupaten Pasaman bisa mengusung sendiri kadernya untuk maju memimpin kabupaten Pasaman,” ujar Sabar AS.
Sabar AS yang didampingi Ketua Pengadilan dan sejumlah kader Demokrat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjelaskan kedatangan mereka dalam rangka menunjukkan bahwa partai Demokrat satu komando dibawah kepemimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) yang sah dan legal.
“Sekali lagi kepemimpinan AHY adalah legal dan sah secara hukum, jadi ada upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko itu menunjukkan dasar hukum yang tidak jelas karena novum yang disampaikan itu merupakan bukti bukti yang telah berlalu yang telah diproses secara hukum,” ucap Sabar AS. (Fajar)