Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kubu Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Pasaman Datangi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping

Senin, 3 April 2023 | 20:21
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Pengurus, kader, serta simpatisan Partai Demokrat Pasaman mendatangi Pengadilan Negeri Pasaman untuk meminta perlindungan hukum sekaligus menyerahkan surat permohonan yang diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Forci Nilma Darma, Senin, 3/4. Hal ini menyusul pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko untuk merebut partai Demokrat.

Hal ini dilakukan usai menggelar rapat konsolidasi partai di aula hotel arumas Lubuk Sikaping (3/4) yang dihadiri oleh pengurus DPC, pengurus PAC, para bakal caleg dan para kader Demokrat kabupaten Pasaman.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Ketua DPC Demokrat kabupaten Pasaman Sabar AS yang menjabat Wabup Pasaman, yang membuka secara resmi acara konsolidasi ini dalam paparannya menyampaikan bahwa menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang.

“Partai Demokrat kabupaten Pasaman mentargetkan semua daerah pemilihan (dapil ) memiliki kursi, dari lima dapil di Pasaman partai Demokrat menargetkan perolehan 7 kursi di DPRD kabupaten Pasaman itu arti sama dengan 20 persen kursi di DPRD sehingga nantinya Demokrat kabupaten Pasaman bisa mengusung sendiri kadernya untuk maju memimpin kabupaten Pasaman,” ujar Sabar AS.

Sabar AS yang didampingi Ketua Pengadilan dan sejumlah kader Demokrat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjelaskan kedatangan mereka dalam rangka menunjukkan bahwa partai Demokrat satu komando dibawah kepemimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) yang sah dan legal.

“Sekali lagi kepemimpinan AHY adalah legal dan sah secara hukum, jadi ada upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko itu menunjukkan dasar hukum yang tidak jelas karena novum yang disampaikan itu merupakan bukti bukti yang telah berlalu yang telah diproses secara hukum,” ucap Sabar AS. (Fajar)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.