Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli rutin untuk mencegah aksi balap liar, tawuran, hingga gangguan ketertiban umum di sejumlah titik rawan, Jumat (19/9/2025) dini hari.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, berlangsung sejak pukul 03.00 WIB hingga 04.30 WIB. Rute patroli meliputi kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, hingga Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
Di kawasan Batang Arau, petugas menemukan sekelompok remaja yang tengah menenggak minuman beralkohol di ruang publik. Mereka kemudian diamankan beserta barang bukti karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, petugas juga melakukan penertiban di tiga penginapan di Kecamatan Padang Selatan. Dari salah satu penginapan, Satpol PP mengamankan tiga perempuan dan dua laki-laki. Satu penginapan diduga melanggar aturan ketertiban umum dan langsung diberikan surat teguran.
“Total yang kita amankan ada 15 orang, lima perempuan dan 10 laki-laki. Mereka sudah kita data, dan orang tuanya dipanggil untuk diberikan pembinaan,” kata Rio.
Ia juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anaknya agar tidak berkeliaran hingga larut malam. “Kami berharap masyarakat ikut menjaga anak kemenakan kita agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang mengganggu ketertiban umum,”tutupnya.(Jamal)













