Padang – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, pihak Kecamatan Lubuk Begalung, dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban lapak serta bangunan liar semi permanen di sepanjang Jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Penertiban digelar pada Rabu (17/9/2025).
“Kegiatan penertiban ini kita lakukan sebagai respons atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh kondisi lalu lintas yang padat dan tidak teratur akibat keberadaan lapak liar,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Dalam pelaksanaan, personel Dishub turut membantu mengatur arus kendaraan agar proses penertiban berjalan lancar.
Eka menjelaskan, sebelumnya pihak kecamatan sudah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang agar secara sukarela membongkar lapaknya. Namun, karena tidak diindahkan, pembongkaran terpaksa dilakukan di lapangan.
“Penertiban ini untuk kepentingan bersama dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Kami mengimbau agar para pedagang tidak kembali mendirikan lapak di badan jalan,” tegas Eka.(Jamal)













