Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di atas trotoar di kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8/2026).
Dalam penertiban itu, petugas mengamankan beberapa lapak yang ditinggalkan pemiliknya dan masih berada di atas trotoar. Lapak tersebut dinilai melanggar aturan karena menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus menjaga ketertiban di ruang publik.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum, karena hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki,” kata Eka.
Menurutnya, pemanfaatan trotoar untuk berjualan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang mengatur larangan penggunaan fasilitas umum di luar peruntukannya.
Eka mengimbau para pedagang kaki lima agar berjualan di lokasi yang diperbolehkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum maupun kenyamanan masyarakat.
“Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku agar ketertiban kota tetap terjaga dan fasilitas umum bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya,” tutupnya.(Jamal)












