Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

LBH RCC Adukan Dugaan Tindak Pidana Merek ke Polresta Padang

Kamis, 25 Maret 2021 | 09:47
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Ahmad Taufik didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Riba Crisis Center (LBH RCC) melapor ke Polresta Padang terkait dugaan penggunaan merek tanpa izin logo Riba Crisis Center (RCC) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan property.

“Kami baru saja mendampingi kilien membuat Pengaduan di Polresta Padang atas adanya dugaan Tindak Pidana di bidang Merek atas merek Riba Crisis Center,” ujar Lusda Astri, Rabu (24/3) malam.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Lusda mengatakan, pengaduan atas dugaan tindak pidana di bidang merek itu diduga dilakukan pihak perusahaan property yang mengatasnamakan dirinya MarketingSakti.com melalui program penjualan Rumahku Surgaku yang berlokasi di Cluster Samawa City Balai Baru dan Samawa Andalas Estate Padang Sarai.

“Terlapor dalam hal ini melakukan perbuatan penggunaan tanpa izin merek klien kami dengan mencatumkan logo Riba Crisis Center, memperbanyak, dan menggandakan pada setiap aktivitas pemasaran dan penjualan propertynya baik dilekatkan pada brosur-brosur maupun di pamflet, banner, spanduk ataupun media marketing kit lainnya,” jelas Lusda.

Dijelaskan Lusda, merek Riba Crisis Center yang diklaim dimiliki oleh kliennya Ahmad Taufik telah mendapatkan perlindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Kelas 45 (No. Sertifikat IDM000665877 dan IDM000789078), Kelas 16 (No Sertifikat IDM000712086), Kelas 21 (No Sertifikat IDM000834617), dan Kelas 25 (No Sertifikat IDM000834618).

“Milik pak Ahmad Taufik yang telah mendapat perlindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mana perlindungan merek tersebut diberikan antara lain kepada Jasa Organisasi Kemasyarakatan,” tegasnya.

Sebelum mengadukan persoalaan dugaan tindakan penggunaan logo tanpa izin ke Polresta Padang kata Lusda, pihaknya telah mengingatkam terlapor dengan memberikan surat peringatan untuk tidak lagi menggunakan logo dari RCC, namun yang bersangkutan tidak menanggapi.

“Malahan Terlapor terus berupaya melakukan aktifitas penjualan di berbagai daerah seperti daerah Tangerang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bengkulu, yang nanti Kami juga akan membuat Laporan Polisi di wilayah hukum tersebut,” ujarnya.

LBH RCC Sumatera Barat atas nama kliennya mengaku sangat dirugikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, secara jelas dan nyata telah mendapatkan hak ekonomi (keuntungan) dari penggunaan merek Riba Crisis Center milik kliennya.

“Pemakaian merek Riba Crisis Center milik klien kami tanpa izin. Sehingga Klien Kami sangat dirugikan dengan perbuatan Terlapor beserta jajaran MarketingSakti.Com yang dipimpin Terlapor. Kerugian materil yang dialami oleh Pelapor adalah sebesar Rp. 4 Milyar dan kerugian inmaterial sebesar Rp. 50 milyar,” imbuhnya.

Tindak Pidana di bidang merek yang diduga dilakukan oleh MarketingSakti.Com, diduga melanggar Pasal 100 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Tujuan dari pengaduan ini adalah untuk melindungi hak Klien Kami sebagai pemilik merek Riba Crisis Center yang telah dijamin oleh undang–undang dan tentunya dalam rangka penegakan hukum atas tindak pidana di bidang merek, serta mengantisipasi dan mencegah munculnya korban/konsumen atas aktifitas penjualan perumahan/property yang menggunakan logo Riba Crisis Center tanpa izin dari Klien Kami,” tutup Lusda. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.