Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sasar Pengunjung Cafe, Satgas Covid-19 Pariaman Mulai Tindak Pelanggaran Prokes

Minggu, 2 Mei 2021 | 01:43
Petugas Pol PP menegur pengunjung cafe.

Petugas Pol PP menegur pengunjung cafe.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Terhitung sejak Sabtu (1/5), Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pariaman mulai memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Bidang Pendispilinan Penegakkan Hukum Tim Gugus Tugas Covid – 19 Kota Pariaman yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Chandra.

BacaJuga

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disetujui DPRD Padangpariaman

Bupati Padangpariaman Pastikan Pilwana Berjalan Aman

“Tadi malam kita terakhir melakukan sosialisasi. Sosialisasi kita lakukan selama 3 (tiga) hari, pertama di pasar Rakyat Kota Pariaman, pasar Kuraitaji Kota Pariaman dan pengunjung cafe. Hari ini kita akan menindak masyarakat yang melanggar prokes,” ungkapnya, Sabtu (1/5).

Elfis mengatakan ancaman Covid-19 masih sangat tinggi walaupun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning. Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar. Ini merupakan salah satu jalan untuk menghambat perkembangan covid tersebut.

“Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup. Sanksi kurunganpun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar,” tambahnya.

Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan aturan Tim Gugus Tugas Covid – 19 Kota Pariaman. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2020 tentang pentujuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020.

Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatkan gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri.(dewi lestari)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disetujui DPRD Padangpariaman

Senin, 29 Juni 2026 | 07:19

...

Bupati Padangpariaman Pastikan Pilwana Berjalan Aman

Senin, 29 Juni 2026 | 07:17

...

Pantau Pilwana Padangpariaman, Rahmat Hidayat: Siapapun yang Terpilih Harus Didukung

Senin, 29 Juni 2026 | 07:12

...

Pemkab Padangpariaman akan Gelar CFD 18 Juli

Senin, 29 Juni 2026 | 07:04

...

𝐀𝐅𝐈 𝐈𝐤𝐮𝐭 𝐑𝐚𝐦𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐬𝐨𝐧𝐚 𝐇𝐨𝐲𝐚𝐤 𝐓𝐚𝐛𝐮𝐢𝐤 𝐏𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟔

Senin, 29 Juni 2026 | 06:59

...

Tabuik Naiak Pangkek Diramaikan Oleh Ribuan Pengunjung

Senin, 29 Juni 2026 | 06:57

...

Jelang Tabuik, Walikota Pariaman Sambut Kedatangan Wamenbud, Giring Ganesha

Senin, 29 Juni 2026 | 06:54

...

Hoyak Hoyak Tabuik Piaman Meriah

Senin, 29 Juni 2026 | 06:52

...

BERITA TERKINI

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disetujui DPRD Padangpariaman

Senin, 29 Juni 2026 | 07:19

Bupati Padangpariaman Pastikan Pilwana Berjalan Aman

Senin, 29 Juni 2026 | 07:17

Pantau Pilwana Padangpariaman, Rahmat Hidayat: Siapapun yang Terpilih Harus Didukung

Senin, 29 Juni 2026 | 07:12

Pemkab Padangpariaman akan Gelar CFD 18 Juli

Senin, 29 Juni 2026 | 07:04

𝐀𝐅𝐈 𝐈𝐤𝐮𝐭 𝐑𝐚𝐦𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐬𝐨𝐧𝐚 𝐇𝐨𝐲𝐚𝐤 𝐓𝐚𝐛𝐮𝐢𝐤 𝐏𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟔

Senin, 29 Juni 2026 | 06:59

Tabuik Naiak Pangkek Diramaikan Oleh Ribuan Pengunjung

Senin, 29 Juni 2026 | 06:57

Jelang Tabuik, Walikota Pariaman Sambut Kedatangan Wamenbud, Giring Ganesha

Senin, 29 Juni 2026 | 06:54

Hoyak Hoyak Tabuik Piaman Meriah

Senin, 29 Juni 2026 | 06:52

DPRD Padang Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap P-KUA dan P-PPAS TA 2026

Minggu, 28 Juni 2026 | 17:06

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.